-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polres Lumajang Beserta Jajaran Sosialisasikan Layanan Polisi 24 Jam Call Center 110 Dan Lumajang Presisi

Lumajang, www.lintasone.com -Polres Lumajang beserta Polsek jajaran melakukan sosialisasi aplikasi Lumajang Presisi dan Layanan Polisi 24 Jam Call Center 110, Rabu (2/6/2021).

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti perintah Kapolres Lumajang saat Gelar Opsnal Bulanan, seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi aplikasi Lumajang Presisi dan layanan call center Polres Lumajang 110 kepada seluruh lapisan masyarakat Lumajang.

"Semua jajaran sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan menghimbau untuk mendownload aplikasi Lumajang Presisi," ujarnya.
Shinta menyampaikan, bahwa dalam aplikasi Lumajang presisi ada panic button berguna bagi masyarakat ketika dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan polisi segera.

"Dalam apliasi tersebut ada beberapa layananan diantaranya, pelayanan Bhabinkamtibmas, telpon darurat, pengaduan laporan warga, forum tanya jawab, orang hilang, pengawalan, SKCK, layanan Satlantas," ujar Ipda Andrias Shinta.

Selain melakukan sosialisasi aplikasi Lumajang Presisi, Polsek juga mensosialisasikan layanan polisi 24 jam melalui pelayanan Call center Polres Lumajang 110 bagi masyarakat yang ingin melaporkan, memberikan informasi, keluhan maupun pengaduan.

"110 merupakan pelayanan kepolisian kepada masyarakat gratis dan di harapkan kepada warga tidak takut atau segan untuk melaporkan maupun menyampaikan informasi tentang gangguan kamtibmas, saran dan kritik tentang layanan Kepolisian melalui layanan Call Center 110," terang Shinta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa kegiatan sosialiasi call center 110 dalam rangka menindaklanjuti program kebijakan Kapolri. Sosialisasi pelayanan Polri Call Center 110 bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat memerlukan bantuan atau pelayanan pihak Kepolisian.

"Sehingga warga masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center 110 secara gratis. Namun demikian, kami mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak polisi tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan palsu," tegas Ipda Andrias Shinta. 

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

0 Response to "Polres Lumajang Beserta Jajaran Sosialisasikan Layanan Polisi 24 Jam Call Center 110 Dan Lumajang Presisi"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel