-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Berpesta Menikmati Sabu Secara Bergantian, 2 Pemuda ini di Ringkus Polisi

Lumajang, www.lintasone.com -Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil meringkus dua orang tersangka pengguna sabu-sabu.

Keduanya adalah DC (22) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, dan M.A.S (27) Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

Kedua pelaku ditangkap polisi Senin (5/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka DC Desa Jatirejo, kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

Tersangka ditangkap saat melakukan pesta sabu bersama-sama dan bergantian di dalam rumah tersangka  DC, tepatnya di ruang makan.
"Dari tangan tersangka DC dan M.A.S, petugas berhasil menemukan sebuah sendok takar (sekrop) Sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening, 1 buah plastik klip bekas tempat Sabu, 1 buah korek api gas, dan Seperangkat alat hisap Sabu (Bonk)," Ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas polres Lumajang Ipda Andrias shinta, Kamis (7/7/2021).

Penangkapan tersebut  kata Andrias Shinta berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta sabu di Kecamatan Jatiroto. Atas laporan tersebut, personil Satresnarkoba langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.

“Di TKP, petugas menemukan DC, dan M.A.S sedang pesta sabu. Saat melakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti diduga jenis sabu, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lumajang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

0 Response to "Berpesta Menikmati Sabu Secara Bergantian, 2 Pemuda ini di Ringkus Polisi"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel