Kepala SMAN di Kabupaten Pasuruan Yang Menjabat di 2 Lembaga Pendidikan Ternyata Tidak Ta'at Permendikbud, Inilah Faktanya
Selasa, 20 Juli 2021
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com - Pademi Covid19 masih belum berakhir, perekonomian pemerintahan hingga rakyat kecil belum stabil, Bansos pemerintah selalu di turunkan untuk mengurangi beban masyarakat akibat melunjaknya pademi Covid19, ternyata hal ini tidak menyentuh hati Kepala SMAN 1 Grati dan SMAN 1 Bangil, di mana pemerintah gencar - gencarnya memberi Bansos dan memberikan kebijakan - kebijakan yang tidak membebani rakyatnya, di kedua lembaga pendidikan ini malahan tega pungut biaya hingga Jutaan Rupiah ke murid baru Selasa (20/07/2021)
Sayangnya Kepala Sekolah yang juga menjadi Ketua "Musyawarah Kerja Kepala Sekolah" (MKKS) SMAN di Kabupaten Pasuruan ini malahan tidak menta'ati peraturan yang sudah di tentukan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, di mana dalam peraturan tersebut jelas - jelas di larang pungut biaya ke siswa di saat PPDB dan bagi pelanggar larangan akan mendapatkan sanksi dan saksi tersebut akan di kembalikan sesuai undang - undang.
Selanjutnya Lintas One melakukan konfirmasi ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan SmA/SMK di wilayah Pasuruan Hj. Indah Yudiani, M.Pd melalui Pesan WhatsApp pada hari Senin, 19 Juli 2021 pukul : 15.14 Wib, hingga berita ini di naikan Kepala Cabang Dinas Kabupaten Pasuruan sampai Selasa, 20 Juli 2021 tidak memberi jawaban.
Red : ziz.
0 Response to "Kepala SMAN di Kabupaten Pasuruan Yang Menjabat di 2 Lembaga Pendidikan Ternyata Tidak Ta'at Permendikbud, Inilah Faktanya"
Posting Komentar