-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Penyidik Terkesan Paksakan Kasus Amat Durani

SANGGAU, lintasone.com - Ambrosius Tua Panjaitan (54) Senin 23 Agustus 2021, Pengacara Amat Durani mengatakan, pihaknya telah menyurati Kepolisian terkait perkara kliennya yang di persangkakan melakukan tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP, karena menurut Ambrosius penahanan terhadap Amat Durani tidak seharusnya dilakukan. 

Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung no 01 tahun 1956 pasal 01 menegaskan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidaknya hak perdata itu. 

Ditegaskan lagi oleh Ambrosius bahwa Amat Durani telah menunjukkan surat kepemilikan kebunya dipengadilan ketika penyidik melakukan pemeriksaan cepat, Sehingga semakin menggambarkan bahwa penanganan kasus Amat ini penuh dengan tanda tanya. 

"Ada apa dengan penyidik?" Pungkasnya, Terlebih penanganan perkara ini berlarut-larut hingga setahun, dan kemudian terkesan menggoreng-goreng kasus ini yang berpotensi membuat Amat Durani dan keluarganya trauma dan merasa tidak mendapat rasa keadilan di negri ini. 

Dalam hal ini, saudara Amat selaku pemilik kebun yang dipanen dan diklaim perusahaan PT.Agro Palindo Sakti (APS) juga sebagai miliknya harusnya penyelesaian perdata siapa pemilik yang sebenarnya harus ditemukan dahulu untuk menentukan apakah ada unsur pencurian atau tidak. Dari perjalanan proses penanganan perkara ini, Ambrosius mempertanyakan sikap penyidik yang terkesan tidak fair terhadap Amat Durani. Ditempat terpisah, hal senada di ungkapkan Ketua Forum Tumenggung Kabupaten Sanggau F.Luncung KS. 

Mengatakan, pihaknya yang juga pernah melakukan mediasi untuk penyelesaian perkara ini merasa kecewa terhadap penyidik dan kepada pihak PT.APS karena tidak mau menyelesaikan kasus ini secara persuasif dan kearifan lokal. 

Menurut Luncung, justru cara-cara yang seperti ini bisa memancing masyarakat adat menjadi bringas karena menyusahkan masyarakat kecil tanpa ada rasa keadilan dalam penegakan hukum.(Yohanes).

0 Response to "Penyidik Terkesan Paksakan Kasus Amat Durani"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel