Menanti Ketegasan Hukum Progresif Pada Predator Anak di Ranah Domestik Pasuruan
Selasa, 09 Juni 2026
Add Comment
Potret kelam ini terekam jelas dalam kompilasi perkara tindak pidana khusus perlindungan anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Bangil sepanjang tahun 2025. Salah satu manifestasi nyata dari runtuhnya moralitas domestik ini mewujud pada Putusan Nomor 451/Pid.Sus/2025/PN Bil, sebuah perkara persetubuhan anak di bawah umur yang mengguncang wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa; ia adalah sebuah kejahatan sistemik yang berkas perkaranya harus dipecah (splitsing) menjadi tujuh berkas terpisah karena melibatkan jejaring pelaku yang saling berkelindan.
Di puncak piramida kesalahan, duduklah Terdakwa Sutikno, seorang ayah kandung yang secara sadar memanfaatkan relasi kuasa domestik untuk memanipulasi batin dan fisik Anak Korban Z yang baru berusia 14 tahun. Eksploitasi seksual yang dilakukan secara berlanjut ini tidak hanya mencederai hukum positif, tetapi juga menghancurkan tatanan psikologis korban secara permanen.
Dogmatika Hukum dan Nafas "Ratio Decidendi"
Dalam kacamata dogmatika hukum, langkah Majelis Hakim PN Bangil yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar terhadap pelaku utama patut diberikan apresiasi tinggi. Jika kita membedah ratio decidendi (alasan hukum mendasar) di balik putusan tersebut, terlihat jelas bahwa hakim tidak sekadar bertindak sebagai "corong undang-undang" (bouche de la loi), melainkan hadir sebagai representasi keadilan sosial.
Secara yuridis, pemenuhan unsur Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo. Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah dibuktikan secara telanjang dalam persidangan. Instrumen Ayat (3) yang memberikan pemberatan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok diposisikan sebagai jangkar utama. Pemberatan ini mengirimkan pesan yurisprudensi yang tegas: hukum nasional tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pengkhianatan fungsi asuh dalam keluarga.
Hakim secara cermat mengaitkan adanya mens rea (niat batin jahat) yang utuh pada diri terdakwa, tanpa adanya satu pun alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan tersebut. Vonis berat ini membuktikan bahwa tren sanksi di wilayah hukum Pasuruan untuk kluster perlindungan anak sepanjang tahun 2025 sepenuhnya konsisten berada di atas rentang lima tahun penjara (100% sanksi kategori berat).
Menyeimbangkan Tiga Pilar Tujuan Hukum
Penegakan hukum progresif yang ditunjukkan dalam putusan ini secara arsitektural telah berhasil menyeimbangkan tiga pilar teori tujuan hukum yang digagas oleh Gustav Radbruch: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Aspek kepastian hukum terpenuhi melalui penerapan delik materiil secara kaku dan presisi tanpa multitafsir. Aspek keadilan mewujud pada pembalasan pidana yang setimpal atas hancurnya masa depan anak korban akibat perbuatan bejad sang ayah kandung. Sementara itu, aspek kemanfaatan hukum muncul sebagai deterrence effect (efek jera) sekaligus sinyal sosial bagi masyarakat luas agar tidak lagi bersikap permisif atau abai terhadap indikasi kejahatan seksual di lingkungan sekitar mereka.
Tawaran Solusi: Melangkah Beyond Retributive Justice
Kendati hukum pidana telah bekerja secara maksimal dalam memberikan efek jera (retributive justice), kita tidak boleh menutup mata bahwa pemenjaraan pelaku tidak serta-merta menyembuhkan luka psikologis korban. Oleh karena itu, draf kebijakan penegakan hukum ke depan harus melangkah lebih progresif melalui dua jalan pintas solusi:
Pertama, Optimalisasi Sistem Pengawasan Komunitas. Wilayah pedalaman geografis seperti Kecamatan Tutur membutuhkan kehadiran aktif Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga tingkat desa. Pengawasan komunitas ini krusial untuk memutus rantai gunung es kekerasan domestik yang kerap terselubung rapi di balik dinding rumah tangga.
Kedua, Penerapan Restitusi Mandatori. Ke depan, aparat penegak hukum baik jaksa penuntut umum maupun majelis hakim—harus melangkah lebih jauh dengan tidak hanya berfokus pada pidana denda yang bermuara pada kas negara atau substitusi kurungan belaka. Hakim harus mulai berani mewajibkan pembayaran restitusi (ganti kerugian materiil) secara riil dari aset pelaku yang disita, yang peruntukannya mutlak digunakan demi membiayai pemulihan trauma serta kelangsungan pendidikan anak korban dalam jangka panjang.
Anak adalah pemilik masa depan bangsa. Melalui ketegasan hukum yang tidak berkompromi di Pengadilan Negeri Bangil, kita sedang meletakkan satu batu bata untuk membangun kembali benteng perlindungan anak yang sempat runtuh di Pasuruan. Jangan biarkan ruang domestik menjadi neraka jahanam bagi anak-anak kita.
Fakultas Hukum
Universitas Merdeka Pasuruan.
Mahasiswa Semester 8
0 Response to "Menanti Ketegasan Hukum Progresif Pada Predator Anak di Ranah Domestik Pasuruan"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.