-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Penataan dan Penertiban PKL di Kabupaten Pasuruan dalam Perspektif Perlindungan Hukum

Gambar 1. Pedagang kaki lima berjualan di bahu jalan saat observasi lapangan di kawasan Pasar Pandaan. 
Sumber: Dokumentasi Penelitian, 2026.

Pedagang kaki lima (PKL) menjadi bagian penting dalam perekonomian masyarakat kecil di Kabupaten Pasuruan. Keberadaan PKL membantu menciptakan lapangan pekerjaan serta memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau. Namun di sisi lain, aktivitas PKL juga menimbulkan persoalan terkait penggunaan trotoar, tepi jalan, kebersihan lingkungan, dan kemacetan lalu lintas.

Penelitian ini dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara langsung di kawasan Alun-Alun Bangil dan Pasar Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Hasil observasi menunjukkan bahwa penataan PKL di kawasan Alun-Alun Bangil relatif lebih tertib karena adanya pengawasan dari Satpol PP serta dukungan paguyuban pedagang.

Saat observasi berlangsung sekitar pukul 17.55 WIB hingga 18.30 WIB, tercatat sekitar 57 PKL aktif berjualan di kawasan Alun-Alun Bangil. Sementara berdasarkan keterangan petugas paguyuban, jumlah keseluruhan pedagang mencapai sekitar 92 PKL.

Gambar 2. Wawancara peneliti dengan petugas paguyuban dan pedagang PKL di kawasan Alun-Alun Bangil.
Sumber: Dokumentasi Penelitian, 2026.

Petugas Satpol PP, Saiful Hadi, menyampaikan bahwa selain melakukan sosialisasi kepada pedagang, Satpol PP juga memberikan pengamanan agar kawasan tetap tertib dan aman. Selain itu, keberadaan paguyuban dinilai membantu komunikasi antar pedagang melalui grup komunikasi dan kegiatan sosial.

Salah satu pedagang es campur bernama Bu Ngateni yang telah berjualan selama kurang lebih 20 tahun menjelaskan bahwa biaya karcis harian sebesar Rp3.000 digunakan untuk kebersihan, keamanan, dan listrik. Dana kas paguyuban juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti membantu pedagang yang sakit.

Gambar 3. Kondisi area parkir kendaraan di kawasan Alun-Alun Bangil yang masih menggunakan tepi jalan saat observasi lapangan. Sumber: Dokumentasi Penelitian, 2026.

Berbeda dengan kondisi di Alun-Alun Bangil, penataan PKL di depan Pasar Pandaan dinilai masih kurang tertata karena minimnya pengawasan dan sebagian lapak berada di tepi jalan. Kondisi tersebut memicu kemacetan lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penataan PKL seharusnya tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memperhatikan perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan lokasi usaha yang layak, area parkir yang memadai, serta memperkuat komunikasi dengan paguyuban pedagang agar tercipta keseimbangan antara ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis Artikel: Muhammad Aziz Sutikno
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka Semester 7

0 Response to "Penataan dan Penertiban PKL di Kabupaten Pasuruan dalam Perspektif Perlindungan Hukum"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Ketua MKKS SMKN Kabupaten Pasuruan mengucapkan Hari Raya idul Adha 1447H

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HARI GURU NASIONAL 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel