-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Dua Orang Warga Lecari di Jebloskan Bui Setelah Kedapatan Barang Haram Oleh Polisi

Pasuruan, lintasone.com - Satnarkoba Polres Pasuruan patut diacungi Jempol, Jjm'at (03/09/202) berhasil bekuk 2 (Dua) Tersangka Narkoba, yang sekarang ini  mendekam di Bui Polres Pasuruan, Jawa Timur. Sabtu ( 04/09/2021).

"Penangkapan tersebut berawal dari tindak lanjut Informasi warga bahwa didaerah Lecari sering dan marak adanya peredaran Narkoba.

Spontanitas Unit Opsnal Narkoba mengadakan Penyelidikan informasi dimaksud, berkat kerjasama dengan para Tokoh Masyarakat dan Agama setempat, maka petugas berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang yang di duga pengedar narkoba, dengan Identitas ( NM ) 31 Tahun, Swasta, Dusun Kesiman RT. 02 / RW.09, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ( S ) 49 Tahun, Swasta, Dusun. Kesiman, RT. 01 / RW. 09, Desa. Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kedua atas dugaan pengedaran barang haram tersebut ditangkap dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol.I Jenis sabu dan dari hasil penangkapan telah diamankan Barang Bukti 13 ( Tiga belas ) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 5,9 ( lima koma Sembilan ) gram, 1 (satu) Unit timbangan elektrik warna hitam merk pocket Scale. "Tutup Gatot Kabag Humas Polres Pasuruan.
Ditempat terpisah Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingus membenarkan upaya Penangkapan tersebut Beliau selalu berpesan " Sekali melangkah Pantang Menyerah, Ada Bukti Permulaan yang cukup silahkan lakukan Penangkapan, Ucap Aiptu Hariyanto selaku Kanit Opsnalnya menirukan arahan  Pimpinannya dengan tujuan untuk memberi Motivasi Anggota DiLapangan jangan sampai ragu ragu bertindak, _katanya_

Sebagai tindak lanjut proses Penyidikan
"Kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo.pasal 114 (2) jo.pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling minim 1 (satu)  milyard dan paling banyak 10 milyard,

Kami juga menghimbau kesemua warga untuk konsentrasi memutus mata rantai Covid-19 agar kehidupan ini bisa normal seperti sebelumnya ,  Pungkas Domingus(ziz).

0 Response to "Dua Orang Warga Lecari di Jebloskan Bui Setelah Kedapatan Barang Haram Oleh Polisi"

Posting Komentar

DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2024

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel