-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Kedapatan Menyimpan Barang Haram di Almari Rumahnya, Satu Pria warga Lekok ini Harus Berurusan Hukum

Pasuruan, lintasone.com - Ops  Tumpas Narkoba Semeru 2021, Satreskoba Polresta Pasuruan, pada hari Kamis (02/09/2021) pukul 18.32 wib berhasil meringkus 1 orang warga Kecamatan Lekok yang di duga pengedar Narkoba.

"Berawal laporan informasi masyarakat bahwa di sekitar Desa Balonganyar Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira jam 18.32 wib di dalam rumah terlapor alamat Dusun. krajan Rt 01 Rw 08 Desa Balonganyar Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap satu orang laki-laki yang berinisial MS (34) Tahun yang berstatus karyawan wiraswata Dusun krajan Rt 01 Rw 08 Ds. Balonganyar Kec. Lekok Kabupaten Pasuruan (sesuai identitas KTP).

Ms yang tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang terlapor simpan di almari pakaian milik terlapor.
Selanjutnya terlapor dan barangbukti di amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yakni : 1. 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dg berat 0,56 gram beserta plastiknya yang ditandai dengan huruf A
2. 1 bungkus plstik klip yg berisi 3 bungkus plastik klip yg masing masing berisi narkotika jenis sabu dg berat:
B1: 0,47 gram
B2: 0,49 gram
B3: 0,47 gram
3. 1 bgkus plstik klip yg berisi 4 bgkus plstik klip yg masing masing berisi narkotika jenis sabu dg berat:
C1: 0,41 gram
C2: 0,33 gram
C3: 0,41 gram
C4: 0,39 gram
4. 1 bgkus plstik klip yg berisi 2 bgkus plstik klip yg masing masing berisi narkotika jenis sabu dg berat:
D1: 0,37 gram
D2: 0,33 gram
5. 1 bgkus plstik klip yg berisi 4 bgkus plstik klip yg masing masing berisi narkotika jenis sabu dg berat:
E1: 0,37 gram
E2: 0,34 gram
E3: 0,33 gram
E4: 0,33 gram
6. 1 bgkus plstik klip yg berisi 2 bgkus plstik klip yg masing masing berisi narkotika jenis sabu dg berat:
F1: 0,30 gram
F2: 0,31 gram
7. 1 bgkus plstik klip yg berisi 2 bgkus plstik klip yg masing masing berisi narkotika jenis sabu dg berat:
G1: 0,30 gram
G2: 0,31 gram
Berat total narkotika jenis sabu 6,35 gram beserta bungkus plastiknya
8. 2 buah pipet kacar
9. 1 tutup botol warna hijau yg tertancap 2 buah pipet kacar
10. 2 potong sedotan
11. 1 potong sedotan warna putih
12. 1 dompet yang berwarna mrah
13. Uang tunai Rp. 670.000,-(enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
14. 1 buah handphone merk oppo.

Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 Atau pasal 112 ayat 1  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Tutup Akp Endik Kabag Humas Polresta Pasuruan(ziz).

0 Response to "Kedapatan Menyimpan Barang Haram di Almari Rumahnya, Satu Pria warga Lekok ini Harus Berurusan Hukum"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel