-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Maraknya Penambang Emas Ilegal di Kalbar, Polda Kalbar Amankan Satu Orang Terduga Beserta Barang Buktinya

Pontianak, lintasone.com - Terkait banyaknya info masyarakat bahwa banyaknya Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat, sehingga Polda Kalbar laksanakan Operasi Peti Kapuas 2021 yang dimulai pada tanggal 7 dan akan dilaksanakan selama 14 hari.

Hari pertama pelaksanaan Operasi Peti Kapuas 2021, Polda Kalbar amankan satu orang terduga beserta barang bukti, Jum'at (8/10/2021).

Tim satgas tindak operasi peti kapuas 2021 yang dipimpin oleh Kompol Supriyadi berangkat dari Mapolda Kalbar menuju Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
Setelah menempuh perjalanan kurang lebih empat jam, tim sampai di lokasi dan menemukan kegiatan penambangan emas tanpa izin yang berada di Dusun Tanjung Gundul Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Tim langsung melakukan pengecekan terkait kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut.
“Tim berhasil menemukan lokasi PETI di Tanjung Gundul dan mengamankan satu orang terduga pelaku peti beserta satu set mesin dongfeng yang diduga digunakan oleh terduga untuk melakukan kegiatan PETI di lokasi tersebut," ujar Supriyadi.

Saat ini terduga pelaku berinisial MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut.

Hingga saat ini tim masih terus bekerja, mencari lokasi lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Kalbar yang dapat merusak ekosistem dan sangat berdampak pada kerusakan alam ini.(Yohanes).

0 Response to "Maraknya Penambang Emas Ilegal di Kalbar, Polda Kalbar Amankan Satu Orang Terduga Beserta Barang Buktinya"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel