-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Sosok Sukisno, SH, Pengacara Muda Yang Rendah Hati dan Tidak Sombong

Pasuruan, lintasone.com - Pengacara Muda Sukisno, SH sa'at di datangi awak media, Jum'at (08/10/2021) yang beralamat di Kantor Hukum LAW FIRM SUKISNO By, SH & PATNERS di jalan Kakap No. 50 Dandang, RT. 21 RW. 07 Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tersenyum bahagia.

Awak media silaturahmi ke kantor pengaraca, adanya informasi kerandahan seorang pengacara yang tidak mengakui kemenangan dipeesidangan atas kecerdasan yang di milikinya.

Dimana Sukisno, SH pengacara muda tersebut pernah memenangkan perkara perdata kliennya Rojiun pada hari senin, 1 Februari 2021 dan kembali memenangkan perkara perdata  di Pengadilan Tinggi Surabaya No.871/PDT/220/PT SBY  yang sebelumnya di menangkan di Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Sidoarjo No.66/PDT/2020/PN SDA pada 18 November 2020.
Hasil Keputusan dari 2 pengadilan tersebut adalah perkara perdata, dimana penggugat Rojiun Pelawan tergugat Andi Riyambada, ST.

Dikutip dari No. 66/PDT/2020/PN SDA, Turunan putusan perkara perdata dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara terdakwa pemohon Penggugat/pelawan antara tergugat/terlawan yang di putuskan tanggal 18 November 2020 terdiri dari 41 halaman, di mana perkara tersebut di menangkan oleh pemohon Penggugat/Pelawan Rojiun.

Karena tidak puas atas kekalahannya, tergugat/terlawan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dikutip dari No.871/PDT/2020/PT SBY, Turunan putusan perkara perdata dari Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara terdakwa pemohon Penggugat/Pelawan antara Tergugat/Terlawan yang di putuskan tanggal 08l Februari 2021 terdiri dari 17 halaman, dimana perkara tersebut di menangkan kembali oleh Tergugat/Terlawan Rojiun.

Pengacara Muda Sukisno, SH sa'at di konfirmasi awak media, dengan senyum manisnya menyampaikan, Alhamdulillah semua itu berkat izin Allah SWT, dimana saya sebagai pelantara yang mendapat amanah dari klien bisa memenangkan persidangan, semata-mata itu semua dengan izin Allah SWT Mas, "ujar Kuasa Hukum Rojiun yang rendah hati di hadapan awak media, Jum'at(8/01/2021).
Terkait perkara yang di sengketakan, Sukisno, SH mengatakan, itu sengketa jual beli rumah, dimana Tergugat tidak mau menyerahkan sama klien saya, dan semua sudah jelas, kalau klien saya membelinya dengan bukti-bukti yang kuat, ya itu jawaban/putusan perkara yang sudah aaya sampaikan dan sudah saya peelihatkan, kemenangan tetap di klien saya Rojiun. "Jelas Sukisno.

Ia menambahkan, Do'akan semoga perjalanan eksekusi lancar, sekarang masih proses pengajuan.

Tidak bisa di bantah, Pengacara Muda Sukisno, SH yang banyak senyum ini rupanya punya kerendaham hati dan tidak sombong atas kemenangannya membela klien.(Ambon/Didik).



0 Response to "Sosok Sukisno, SH, Pengacara Muda Yang Rendah Hati dan Tidak Sombong"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel