-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polemik Adanya Panitia PTSL Tidak Keluarkan Kwitansi, Warga Berpendapat Desa Tidak Transparan Terkat Rincian Biaya

Pasuruan, lintasone.com - Pembiayaan pengajuan Sertifikat yang di nilai biaya besar tanpa kwitansi, Sabtu, (09/10/2021) warga Desa Warungdowo berinisial ( S ) dan ( I ) sa'at di konfirmasi awak media menganggap Panitia PTSL Pemerintah Desa Warungdowo tidak transparan dalam penggunaan dana biaya permohonan pengajuan Sertifikat milik warga.

Awalnya, kita itu sudah sering kali melakukan pengajuan Sertifikat, tapi selama kita usaha selalu gagal, dan di tahun 2018 setelah ada PTSL, warga yang  menempati tanah tersebut dari 44 bidang tanah di panggil/di kumpulkan ke Balai kantor Desa Warungdowo, Ujar ( S ) di hadapan awak media.

Kami warga dipanggil/dikumpulkan di kantor Desa Warungdowo tersebut untuk membahas biaya permohonan pengajuan Sertifikat milik warga, dimana Desa mematok biaya sebesar Rp. 4.000.000.-00 (Empat Juta Rupiah)."jelasnya.

Sementara berinisial ( I ) mengatakan, benar mas yang di sampaikan berinisial (S ),  dan pembayaran di arahkan ke bendahara, dan bisa di cicil, tapi setelah lunas tidak ada kwitansi, kami sangat kecewa, sedangkan yang lain di luar 44 bidang tanah biayanya di tarik Rp. 650.000,-00 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). "terangnya.
Kami taunya kalau pengajuan permohonan  Sertifikat waktu musyawarah bilangnya liwat ada yang ngurus liwat belakang, dan tidak taunya sertifikat jadinya liwat PTSL, itu yang buat kecewa dan dana tersebut tidak ada rinciannya di buat apa saja, karena kita minta kwitansi tidak dikasih. Tutup berinisial ( I ) Warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Di tempat lain, kepala Desa Warungdowo Muslik, saat di temui awak media di kolam pancing, terkait adanya dugaan biaya PTSL hingga Rp. 4.000.000,-00(Empat Juta Rupiah) yang di sampaikan warganya, menjelaskan, untuk biaya Rp. 4.000.000,-00 ( Empat Juta Rupiah ) itu tidak ada, semua rata untuk biaya pengajuan PTSL sebesar Rp.650.000,-00 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Jadi bila ada yang bilang PTSL biaya Rp.4.000.000,-00(Empat juta rupiah) itu tidak benar. "Jelasnya.

Selanjutnya awak media tanya biaya tersebut di karenakan tanah Eigendom, kepala Desa Warungdowo Muslik mengatakan, itu bukan tanah Eigendom, itu milik warga, karena di Krawangan Desa tidak ada kalau tanah tersebut eigendom/tanah negara, jadi yang di katakan semua itu mengada ngada. Ucap Muslik Kepala Desa Warungdowo.

Kemudian terkait Kwitansi, Muslik bilang, panitia PTSL tidak keluarkan kwitansi,  semua di Desa lain juga tidak akan berani bila suruh keluarkan kwitansi untuk PTSL. Pungkasnya. (Red).

0 Response to "Polemik Adanya Panitia PTSL Tidak Keluarkan Kwitansi, Warga Berpendapat Desa Tidak Transparan Terkat Rincian Biaya"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel