-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Berhasil Mengamankan DPO Ke 14

Kalbar, lintasone.com - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang DPO.

Tim Tabur (Tangkap Buron) gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dibantu intelijen Cabjari Pemangkat berhasil mengamankan seorang DPO yakni Muksin Syech M Zein yang merupakan terpidana dalam perkara Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 di Desa Sebatuan Dusun Sebangkau Kec. Pemangkat Kab. Sambas pada hari selasa 1 maret 2022. 

Awalnya dalam perkara tersebut, terdapat 3 orang yang divonis bebas oleh hakim Tipikor pada PN Pontianak pada 8 Desember 2015 lalu, yakni Dana Suparta, Riyu, dan Muksin Syech M. Zein. Namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Terpidana Dana Suparta dan Riyu saat ini diketahui telah melaksanakan vonis hakim Mahkamah Agung RI yang dijatuhkan. 

Adapun perbuatan tindak pidana yang dilakukan Terpidana dalam pelaksanaan Program  Penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Di 31 Desa yang ada di Kab. Kapuas Hulu TA 2013, Kementerian PU Direktorat Jenderal Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman Dan Perbatasan Prov. Kalbar dan Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Kab. Kapuas Hulu memberikan tugas terhadap terpidana MUKSIN SYECH M. ZEIN, S.E., selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan), terpidana RIYU, S.T., selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik),  terpidana DANA SUPARTA selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan), terpidana HADIDI, S.T., Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik), terpidana UBITGAM SAKHIRDA, S.E. Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan), dan terpidana Edi Sasrianto, S.T., selaku Ahli Manajemen Kabupaten pada program pembangunan insfrastruktur perdesaan tahun 2013 lokasi Kab. Kapuas hulu. 

Dalam kenyataannya dana yang diterima oleh 31 Organisasi Masyarakat setempat (OMS) saat itu tidak diterima sepenuhnya oleh masing-masing OMS, dimana terjadi pemotongan penyaluran dana PPIP Kab. Kapuas Hulu TA 2013 oleh Tenaga Ahli Manajemen Kab. Dan Fasilitator Masyarakat sebesar 12 % dari pagu dana PPIP setiap OMS atau sebesar Rp. 30.000.000,- pada 31 OMS. Pagu dana PPIP setiap OMS adalah sebesar Rp. 250.000.000,- namun pengurus OMS hanya menerima dan mengelola dana PPIP sebesar Rp. 220.000.000,-.
Akibat perbuatan para terpidana, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor SR-414/PW14/5/2014 tanggal 28 Agustus 2014 Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Pemotongan Penyaluran Dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Di 31 Desa yang ada di Kab. Kapuas Hulu TA 2013, negara mengalami kerugian  sebesar Rp. 930.000.000,-. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 939 K/PID.SUS/2016 tanggal 12 April 2017 atas nama Terpidana : MUKSIN SYECH M. ZEIN, S.E, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”, dan terhadap terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 

Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun pada saat akan dilakukan eksekusi terpidana berpindah domisili untuk menghindari pelaksanaan eksekusi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas penangkapan terpidana Muksin Syech M. Zein, menjadi bukti dari komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR. Masyhudi, SH. MH bahwa "tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan". Terpidana Muksin Syech M. Zein merupakan DPO ke 14 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat semenjak dipimpin oleh DR. Masyhudi, SH. MH. Saat ini terpidana telah ditempatkan di Lapas Pontianak untul menjalani sisa hukumannya.(Yohanes).

0 Response to "Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Berhasil Mengamankan DPO Ke 14"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel