-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Penyelundupan 169 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah Ditangkap Polda Aceh

Banda Aceh//LintasOne.com - Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional di Perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, pada hari ini  Rabu (27/4/2022).

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, Rabu (27/4/2022) menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang dikendalikan sindikat Timur Tengah dan melakukan pelangsiran dengan kapal nelayan sindikat Aceh.

Mengetahui hal itu, tim gabungan melakukan penyelidikan selama sebulan, sehingga berhasil menangkap dua orang yang mengawaki boat di Perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, yang mengangkut 169 kg sabu tersebut.

“Setelah diintrogasi, keduanya mengaku baru saja menjemput sabu dari kapal induk dan rencana akan didaratkan di Pantai Riting,” jelas Ruddi.

Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional di Perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar setelah dilakukan pengembangan, kata Ruddi, tim gabungan kembali berhasil menangkap tujuh pelaku lainnya dengan peran yang berbeda, hingga total yang diamankan berjumlah sembilan orang.

“Total ada sembilan tersangka yang diamankan, yaitu AR, 40, dan JF, 42, yang merupakan tekong dan ABK penjemput sabu dari laut. Kemudian ZLF, 33,, MRN, 24, BT, 19, dan ZF, 30 sebagai penjemput di darat. Selanjutnya MYK, 39, SF, 41, dan BD, 48, sebagai pengendali darat jaringan Timur Tengah-Aceh,” sebut Ruddi, memaparkan.

Berdasarkan hasil analisa, sambungnya, sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial Mr. X berstatus DPO dan RS yang juga berstatus DPO.

Dari penangkapan itu juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit boat Oskadon, satu unit mobil pickup, 14 handphone, dan delapan karung berisi 169 kemasan plastik hitam berisi sabu seberat 169 kg.

“Saat ini, tim gabungan bekerja sama dengan counterpart internasional masih melakukan pengembangan dan mencari DPO,” tandasnya"(Zainal).

0 Response to "Penyelundupan 169 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah Ditangkap Polda Aceh"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel