-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Polres Lumajang Bekuk Komplotan Curanmor Di 22 TKP

Lumajang, www.lintasone.com  -  Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di 22 tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku tunggal serta 2 orang penadah. 

Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial S (32) warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, KST (44) serta SHR (44) sebagai penadah,  keduanya berasal dari Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian. 

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D., S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan pelaku  tersebut berdasarkan laporan dari korban bernama Budi Sunarko (52) warga desa Pulo, Kecamatan Tempeh yang kehilangan motornya pada 3 Januari 2022 lalu disekitar wilayah Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.

Dari hasil laporan dan penyelidikan, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Pasirian berhasil mengamankan  pelaku bernama S yang juga merupakan residivis saat berada jalan, tepatnya di Desa Condro, Kecamatan Pasirian.

Setelah dilakukan pengembangan,  pelaku mengaku bahwa hasil aksi kejahatannya dijual ke SHR dan KST (penadah).  "Tak seberapa lama akhirnya kami berhasil menangkap SHR dan KST di SPBU Arjosari Kota Malang," jelas Kapolres, saat menggelar pers release di Mapolres Lumajang. Senin(17/04/2022) siang

Lebih lanjut, AKBP Dewa Putu menjelaskan para pelaku ini sengaja mengincar motor milik petani yang diparkir di area persawahan maupun dipinggir jalan. "Modus Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak lobang kunci menggunakan kunci T, setelah itu dijual ke SHR dan KST (penadah.red) dengan harga 700- 900 ribu ," tambahnya.

Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 bh kunci T, 8 bh mata kunci T, serta 2 buah senjata tajam berupa celurit. 

" Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP," pungkasnya

Berikut daftar TKP 
1.Motor Yamaha Mio Hitam.

Tkp: Persawahan Jl. Joyotaman Dsn. Krajan, Ds. Jarit, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang.
2. Yamaha Vega warna abu abu

Tkp: persawahan JLS (Jalur Lintas Selatan), Ds. Kalibendo, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
3. Motor Yamaha Mio Biru.

Tkp: Kebun Sengon Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumaja
4. Motor Honda Supra Hitam

Tkp: Dsn. Gaplek Karanganyar, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

5.Motor Yamaha Vega.

Tkp: Dsn. Jls Ikut Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

6. Motor Honda Supra.

Tkp: Persawahan Dsn. Gaplek karanganyar, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang
7.Sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau.

Tkp: Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang
8.Motor Honda Supra.

Tkp: Persawahan Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

9.Motor Yamaha Vega Box

Tkp: Persawahan Jls Dsn. Kalibendo utara, Ds. Kalibendo, Kec. Pasirian

10.Sepeda Motor Honda Supra Fit.

Tkp: Persawahan Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

11. Sepeda Motor yamaha Mio hitam.

Tkp: Kebun Sengon, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

12. Sepeda Motor Honda Beat merah.

Tkp: Persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang
13. Sepeda Motor Yamaha Vega Hitam.

Tkp: Persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

14.Sepeda Motor Yamaha Vega kondisi protolan.

Tkp: Persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang
15.Sepeda Motor Yamaha Mio hitam

Tkp: persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.

16.Sepeda Motor Honda Grand Hitam

Tkp: JLS Bades Selatan Simpang 4, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang

17.Sepeda Motor Supra Hitam.

Tkp: JLS bawah jembatan Ds. Kalibendo, Kec. Pasirian,
18.Sepeda Motor Supra Hitam

Tkp: Sebelah Gereja Ds. Bades, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang

19.Sepeda Motor Mio Soul Hijau

Tkp: Persawahan, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian

20.Sepeda Motor Honda Supra Hitam
Tkp: Barat Toko Pupuk, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
21. Sepeda Motor Supra Fit
Tkp : Persawahan Dsn. Gaplek karanganyar, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
22. Sepeda Motor Yamaha Mio Biru
TKP, Dsn. Ledok, Ds. Pasirian, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang.
Reporter : atman

0 Response to "Polres Lumajang Bekuk Komplotan Curanmor Di 22 TKP"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel