-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Kejati Kalbar Laksanakan 20 Perkara Restorative Justice.

Pontianak, lintasone.com - Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit Kristanto  SH., MH, mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan nama tersangka “AL” bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual, Kamis (07/07/2022) bertempat di Kantor Kejati Kalbar.

Pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 di Rumah Restorative Justice Kejari Ketapang telah dilaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian antara Tersangka “AL” yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan korban “RA” dalam rangka Penghentian Penuntutan demi Keadilan Restoratif.
Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib, ketika Tersangka “AL” melihat 1 (satu)  buah handphone type VIVO Y 95 disaku sebelah kanan motor (dashboard) milik korban “RA”, kemudian diambil oleh tersangka “AL”, bermaksud untuk dimiliki,  akibat perbuatan tersangka “AL”, korban “RA” mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan bahwa perkara pencurian ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.

Dengan demikian sampai dengan bulan Juli 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 20 (dua puluh) perkara.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH” tegasnya

Kabiro Kalbar. Yohanes.

0 Response to "Kejati Kalbar Laksanakan 20 Perkara Restorative Justice."

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel