-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Diduga SPBU Nomor 64,791,20 Bengkayang Mendistribusikan BBM Secara Liar

Gambar : Dirigen berbaris

Bengkayang, lintasone.com - Tim media ketika hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU bengkayang dengan Nomor: 64,791,20, Rabu (31/08) di Jln Basuki Rahmad, Bengkayang kelurahan Bumi Sebalo kecamatan Bengkayang, Kab. Bengkayang. Ada dugaan SPBU  mendistribusikan ke pengantri dengan menggunakan jerigen, Antrian yang padat ini terlihat berbaris di SPBU tersebut dan membuat ke macetan di jalan di wilayah SPBU tersebut. 

Ada beberapa antrian dari para pengantri BBM eceran yang hendak membeli BBM di SPBU tersebut. Bahkan ada yang mengantri sampai menggunakan mobil pick up dengan membawa ken minyak ukuran besar.

Salah satu pelanggan yang diduga hampir setiap hari antrian di SPBU tersebut sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan SPBU tersebut.

"Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina karena SPBU tersebut telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah tidak sesuai aturan pak," ungkap warga tersebut.

Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor , 64,791,20 dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu. 

Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan hukum dalam undang-undang migas. Warga tersebut berharap aparat penegak hukum dan pemerintah harus tegas dalam menangani permasalahan ini. (Jemi/Tim).

0 Response to "Diduga SPBU Nomor 64,791,20 Bengkayang Mendistribusikan BBM Secara Liar"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel