-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Tiga tersangka Pengedar Jenis Sabu-sabu 96 Gram di Amankan

Bengkayang, lntasone.com - Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha bersama Polsek Jagoi Babang menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 96 Gram dengan tiga  Orang Tersangka yang berinisial AR, DN dan CR di perbatasan RI-MLY, sekitar  gubuk pembangunan PLBN di Dusun Jagoi Babang Desa Jagoi, Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang. Selasa 9/08/2022.

"Berawal dari  diamankan 1 orang terduga/tersangka membawa narkotika jenis sabu oleh Polsek Jagoi Babang, AKP Dhanie Sukmo Widodo dan  dilakukan pengembangan didapat informasi dari terduga 1 (satu) orang Tersangka tersebut bahwa akan ada orang/WNI yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di Jalur titik 0 PLBN." Kata Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY,letkol Inf Hudallah, Selasa (9/8/2022).

Disampaikannya, Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaksanakan Ambush secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang, Danie Sukmo Widodo,ditempat yang di Curigai, Setelah melakukan pengepungan Gubuk dekat pembangunan PLBN, Tim Gabungan (Satgas Pamtas Yonif 645/GTY dan Polsek Jagoi Babang) masuk ke Gubuk tempat tersangka secara serentak.Bahkan sempat  adanya kontak tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga tersangka kepada Tim Gabungan, Kemudian, Tim Gabungan mengamankan tersangka, setelah dilaksanakan pemeriksaan didapati barang bukti Narkotika Sabu-sabu  dengan seberat bruto 96 Gram, dengan(3) tiga orang tersangka pemilik Narkotika jenis sabu-sabu.Hasil interogasi terhadap tersangka yang berinisial AR, DN, CR menjelaskan bahwa,  Narkotika jenis Sabu tersebut untuk digunakan dan di jual kembali." Ujar Hudallah.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan Narkotika, jenis sabu-sabu Seberat 96 Gram.    Di, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat.-
Tim Gabungan (Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY dan Polsek Jagoi) pada Selasa Pagi (09/08) merupakan implementasi dari Tujuh Perintah Harian Kasad.

Salah satu dari Tujuh Perintah Harian, Kasad itu menekankan prajurit TNI- AD, harus hadir di tengah-tengah kesulitan Masyarakat dan senantiasa menjadi solusi. "Keberhasilan ini merupakan, implementasi dari perintah harian Kasad,   di mana keberadaan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY selain menjaga keamanan perbatasan negara, juga membantu Pemerintah Daerah dan pihak lainnya yang terkait dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di perbatasan.Indonesi/Malaiysia.-

Dansatgas menyampaikan bahwa, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang Ilegal lainnya,Ucap"Hudallah


Reporter :Jemi indrawan.

0 Response to "Tiga tersangka Pengedar Jenis Sabu-sabu 96 Gram di Amankan"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel