-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pamit Dengan Istri Kerja Inisial MS " Di Duga " Malah Masuk Hotel Dengan Janda Kaya Asal Bantur Rejosari

Malang // LintasOne.Com – Mengarungi bahtera rumah tangga tak semudah yang dikhayalkan. Sebab dua hati yang menyatu harus mampu saling menjaga pandangan dan hawa nafsu.


Baik istri maupun suami perlu bekerjasama untuk saling" menyayangi dan terbuka akan semua hal. Keduanya harus mampu menjaga komitmen yang dibangun sejak ijab qobul diucapkan Oleh kedua mempelai.


Dari Hasil Dugaan tersebut Kronologinya ,Ada sebuah Motor scoopy Dengan Nopol ( N 4557 EAB ) yang dikendarai berboncengan keluar dari salah satu hotel di Kepanjen kabupaten Malang.pada hari Rabu 16 November 2022.

Disitulah awak media melakukan konfirmasi klarifikasi Ke tetangga Terduga Inisial ( MS ) yang di duga melakukan  perselingkuhan  Dengan Janda" penjual perlengkapan pembuatan bakso Di Pasar Wonokerto .


Saat Klarifikasi Tetangga Inisial (MS) Adalah se orang Penggiling Daging Yang Mau di jadikan Pentol Bakso Di Pasar yang Sama Insial ( SU )Yang Bertepatan Bersebelahan Bedak Pasarnya Tempat Dia Berkerja.

Inisial ( SU ) Mengakui Sudah Beberapa kali Melakukan perzinahan Dengan ( MS ) Dan Mengakui Sudah Melakukan Pernikahan Siri Dengan ( MS ) sudah Tiga Bulan Berjalan, Tanpa Sepengetahuan Istri Terduga .Inesial ( SU ) yang beralamat di Dusun Rejo sari Kec. Bantur .Inisial ( MS ) Yang beralamat di desa Brongkal Suami Dari Saudhe.

Berjalannya Waktu Awak Media Mendatangi Kediaman (MS ) Rumahnya Kosong Saat Di Tanyakan Ke saudaranya M Lagi Tidur Dan Bilang Tidak Bisa Di Ganggu ucap ke awak media.

"Inisial ( SU ) Yang Di Bantu Saudaranya Menemui Awak Media Memohon Kalao Bisa Jangan Sampai Di naikkan Mas mohon Bantuannya untuk Menjaga Nama Baik Keluarga Saya, Saat Ucap ke Awak Media .Hingga Brita ini di online kan M belum Ada Jawaban Mengenai Pernah Nikah Siri Dengan Janda Kaya Asal Rejosari bantur .

" Menggoda istri atau suami orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ini dulu diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 335 Ayat 1 butir 1 berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500 (saat ini Rp4.500.000):11 Jun 2022. bersambung

Reporter : Tim

0 Response to "Pamit Dengan Istri Kerja Inisial MS " Di Duga " Malah Masuk Hotel Dengan Janda Kaya Asal Bantur Rejosari "

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel