-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

LSM Format Berikan Pengaduan Atau Pelaporan Tambang Melalui Audensi

Pasuruan, lintasone.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rembuk Masyarakat Timur (Format) Makki Ismail memberikan pengaduan atau laporkan reklamasi dan retribusi tambang melalui audensi bersama Polres Pasuruan.

Adapun isi yang di sampaikan kepada Kapolres Pasuruan, yakni ; "Meminta kepada Kapolres Pasuruan untuk melakukan penertiban dan penindakan terkait tambang legal di wilayah kabupaten Pasuruan yang belum melakukan kewajiban berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba).

Meminta kepada Kapolres Pasuruan untuk melakukan penertiban dan penindakan terkait tambang illegal (Peti) di wilayah kabupaten Pasuruan (Kecamatan, Winongan, Pasrepan, Kejayan, Lumbang, Rembang, Purwosari, Purwodadi, Gempol dan Beji) sesuai UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158, 159, 160,161,162,dan 163.

Meminta kepada Kapolres Pasuruan untuk memanggil dan memeriksa pejabat daerah terkait dengan pajak retribusi material berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.26 Tahun 2022 Tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian energi dan sumber daya mineral.

Audensi dihadiri, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Kasat Intelkam Polres Pasuruan, Ketua LSM Format Beserta Tim, Ketua LSM Penjara dan para awak media. (Dewa/ziz).

0 Response to "LSM Format Berikan Pengaduan Atau Pelaporan Tambang Melalui Audensi "

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel