-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Asintel Kasdam XII/Tpr Hadiri Rakor Terbatas Sosialisasi Undang-undang No. 8 Tahun 2017 Oleh BP2MI

Pontianak Kalbar www.lintasone.com

"Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., diwakili Asintel Kasdam XII/Tpr, Kolonel Inf Abdulah Jamali, S.I.P., menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi Undang-undang No. 8 tahun 2017 oleh BP2MI Bersama Pemprov. dan Pemkab/Pemkot se-Kalimantan Barat bertempat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar. Rabu ( 24/5/2023 ). 

Rapat juga dihadiri Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Kepala BP2MI Benny Ramdani, Kepala BP2MI Kalbar, unsur Forkopimda Prov. Kalbar, para Bupati dan Walikota se-Kalbar. Selain sosialisasi dalam rapat juga dilaksanakan penandatanganan MoU nota kesepahaman antara BP2MI dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Kalbar. 
Saat memberikan keterangan, Kepala BP2MI Benny Ramdani perlindungan kepada PMI harus dilakukan. Penempatan PMI secara ilegal masih sering terjadi. Pencegahannya harus dilakukan dari hulu. Dimulai dari desa, seorang Kepala Desa ketika memberikan keterangan pada warganya yang akan Keluar Negeri agar dipastikan untuk kebutuhan apa? Tuturnya. 

"Karena Modus Operasi Ilegal itu pasti menggunakan visa turis atau ziarah tidak mungkin visa kerja. Visa kerja hanya digunakan oleh mereka yang kerja secara resmi. Nah kalau di visa turis atau ziarah agar dipastikan warga tersebut memiliki dana yang cukup untuk pelesir. Asesment dari desa sangat penting," tegasnya. 
Benny Ramdani menyampaikan bahwa pada Undang-undang No. 8 tahun 2017 sudah membagi kewenangan. Pada Pasal 40 ada 9 kewenangan Pemerintah Provinsi termasuk sosialisasi. Kemudian pasal 41 ada 11 kewenangan Kabupaten dan Kota termasuk sosialisasi. Serta pasal 42 ada 5 kewenangan pemerintah desa. 

"Kalau ini dilakukan dari hulu akan mengurangi mereka yang akan berangkat kerja ke luar negeri dengan modus ziarah, umroh atau turis, " ujarnya. 

Kemudian ia juga menegaskan kepada para petugas di lapangan mulai dari imigrasi dan aparat penegak hukum untuk tidak menjadi bagian dari sindikat penempatan PMI secara ilegal. Menurutnya pasti ada saja ulah oknum. Maka ia tidak menampik jika ada oknum BP2MI, kementerian/lembaga dan penegak hukum yang terlibat. 

Ada 4 langkah, yang harus dilakukan untuk upaya pencegahan diantaranya, sosialisasi yang aktif, diseminasi informasi yang masif, pencegahan yang progresif dan penegakkan hukum yang revolutif. Ia menyampaikan yang menjadi tantangan terbesar saat ini menurutnya terkait dengan masalah hukum. Penegakkan hukum saat ini masih bermasalah. 

"Penegakkan hukum harus betul-betul membuktikan negara hadir. Negara tidak boleh kalah melawan sindikat penjahat. Hari ini kita kerja sama dengan Pemprov dan Pemda ini penting, kerja kolaboratif seperti ini untuk menunjukkan bahwa negara hadir di daerah," tutupnya. (Pendam XII/Tpr).

Sumber : Lettu Cpl ZidiZidi
Reporter : Jemi indrawan

0 Response to "Asintel Kasdam XII/Tpr Hadiri Rakor Terbatas Sosialisasi Undang-undang No. 8 Tahun 2017 Oleh BP2MI"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel