-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pengedar Sabu Sabu di Amankan Polisi

Lumajang, www.lintasone.com - Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan polisi berinisial HJ Bin AY (50) warga Jalan Kapten Kyai Ilyas, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang Kota, Kabupaten Lumajang.

Tersangka ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di depan warung kopi ,di Desa Denok, Kecamatan Lumajang, Kamis (4/5/2023) malam pukul 22.00 WIB. "Tersangka kami tangkap usai mengedarkan sabu," ungkap Kasatnarkoba AKP Ari Hartono.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 poket sabu dengan total 0,80 gram, dan handphone.
"Barang bukti sabu kita temukan di saku celana sebelah kiri," ujarnya.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria mengedarkan sabu.
“Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKP Ari Hartono.

Reporter : Atman.

0 Response to "Pengedar Sabu Sabu di Amankan Polisi"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel