-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Tidak Mengindahkan Undangan Sidang, pengurus Adat Dayak Binua Garantung Memberikan Putusan Hukuman Pada Pelaku

Bengkayang, lintasone.com - Sidang Adat Panarik ucapan yang dilaksanakan ke empat kalinya di kantor Desa Rantau, kecamatan montrado, kabupaten Bengkayang, Selasa (26 September 2023).
 
Sidang adat di hadiri ketua Pengurus Adat Desa Rantau, Marsianus Bejo berserta warga Desa Rantau yang selaku korban sekitar 50 orang yang turut hadir.

"Atas perbuatan Wilson Rimba dan rekan -  rekannya yang telah dilakukannya dengan  Pengancaman terhadap warga Desa Rantau, dan undangan yang ke empat kalinya, terlapor tidak menghadiri undangan dan mengindahkan suasana.

Sehingga perbuatannya dikenakan hukuman secara adat yang dilakukan oleh pengurus adat dan kepala Benua Montrado, Lebertus Amsen, memberikan sanksi yang dikenakan secara Adat kepada terlapor.

Biron kepala Desa Rantau, kecamatan Montrado, Kabupaten Bengkayang, menyampaikan, "bahwasanya adanya laporan dari warganya, Biron kepala desa hanya bisa memfasilitasi tempat untuk media antara dua belah pihak, dan terkait permasalah adanya kepala Binua Garantung Libertus Hansen,SH.M,Si. dan kepala pengurus adat yang bisa menentukan hukuman secara adat, dan saya selaku kepala Desa hanya memberikan Bimbingan dan menyampaikan kepada yang bersangkutan, untuk tetap tenang menyelesaikan masalah yang selama ini belum selesai, semoga adanya pertemuan yang terakhir kali ini bisa menjadi terang benderang, " tutur Kepala Desa.

Libertus Hansen,SH,M.Si.Kepala Binua Garantung, dalam sambutannya mengatakan, "perbuatan yang melawan hukum adat tidak menyenangkan, dan tidak di indahkan oleh pelaku saudara Wilson Rimba beserta rekan-rekannya yang sudah melangar, undangan sudah ke empat kali kita layangkan untuk kualifikasi atas perbuatannya,tidak kunjung datang, jadi pada hari ini, Selasa 26 September 2023, kami dari pengurus Adat Dayak Binua Garantung, memutuskan 
Memberikan Putusan Hukum terhadap pelaku Wilson Rimba atas tindakan yang melawan hukum adat, yaitu"Pamagaringan ngarumnya, ancaman, penggusuran rumah, Antonius Ore, oleh Wilson Rimba.
Dan hukuman adat tetap dilaksanakan, Pasal 70 Udang-udang adat Dayak ,"ucap Ketua Binua Libertus Hansen.

Reporter: Jemi Indrawan

0 Response to "Tidak Mengindahkan Undangan Sidang, pengurus Adat Dayak Binua Garantung Memberikan Putusan Hukuman Pada Pelaku"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel