-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pemkab Lumajang Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai Rokok

Lumajang,  www.lintasone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang gencar menangani pencegahan peredaran rokok ilegal di masyarakat, salah satunya melakukan sosialisasi kepada komunitas, pedagang rokok maupun kepada warga.Kali ini, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersama para fans Radio Suara Lumajang, bertempat di halaman Kantor Radio Suara Lumajang, Jumat (13/10/2023).

Di Kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Sekda Lumajang, Paiman menjelaskan, bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai.“Rokok ilegal dapat kita kenali dengan ciri-ciri tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas,” jelas dia.

Paiman berharap, agar masyarakat turut mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, karena jika terdapat oknum yang memproduksi ataupun menjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi serius.”Dimohon kepada bapak atau ibu, agar menyampaikan pada warga dilingkungan sekitarnya untuk tidak menjual dan membeli rokok yang ilegal, kemudian bagi bapak-bapak yang aktif merokok supaya membeli rokok yang menggunakan pita cukai resmi,” harapnya.

Ia menambahkan, bahwa dirinya merasa bangga serta mengapresiasi kepada seluruh Fans Radio Suara Lumajang, karena antusias para Fans mengikuti kegiatan tersebut banyak yang hadir.Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim mengungkapkan, bahwa Sosialisasi Ketentuan dibidang cukai rokok penting dilaksanakan.

Menurutnya, agar masyarakat bisa lebih mengetahui dan paham mana rokok yang legal (resmi) dengan rokok ilegal (tidak resmi).”Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara, karena nantinya hasil dana cukai itu akan kembali ke Pemerintah Daerah untuk kemajuan pembangunan di Daerah,” ungkapnya.Selanjutnya, Mustaqim juga berkeinginan agar seluruh Fans Radio Suara Lumajang terus menjalin baik tali silaturahmi, agar kedepannya semakin kompak.”Terus Jalin dan tingkatkan silaturahim kita, baik dengan sesama fans radio maupun dengan seluruh crew Radio Suara Lumajang,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Koordinator Paguyuban Fans Radio Suara Lumajang, Bang Mamad menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kominfo Lumajang dan Radio Suara Lumajang, atas kesuksesan terselenggaranya acara tersebut.

Dirinya berharap ke depan ada kegiatan-kegiatan serupa yang dapat mengumpulkan seluruh Fans Radio Suara Lumajang, supaya para Fans terus kompak dan solid.”Terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah mengadakan acara ini, semoga Radio Suara Lumajang terus eksis dan semakin jaya, serta seluruh Fans bisa terus kompak,” harapnya.

Reporter : Atman.

0 Response to "Pemkab Lumajang Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai Rokok"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel