Warga Dusun Teluk Suak Desa Batu Payung Bengkayang Minta Keadilan
Jumat, 13 Oktober 2023
Add Comment
"Tanah masyarakat dikuasai Pada tahun1979 dan pembebasan lahan dan masuknya perusahaan PT.Perkalengan tahun 1980 di Dusun Teluk Suak, RT,03/03. Desa Batu payung, kecamatan Sungai Raya kepulauan, kabupaten Bengkayang.
"Amin selaku pemilik tanah menyampaikan, Bahwasanya"
Surat peryataan antara pihak pertama dan pihak kedua tidak sesuai dengan sepakat awal, sampai saat ini masih di kuasai kurang lebih 80 lebih hektar. Dan hanya di pakai sekitar 20 hektar dan sisanya di klaem oleh pihak perusahaan Pengalengan PT.Bumi Agro Lestari ,Jumat 13 Oktober 2023.
"Zakarias,SH.Advokad kuasa hukum dari Amin, kuasa hukum menyampaikan
Masyarakat batu patung memberikan dan menyerahkan kepada perusahaan Tampa tanda tangan, dari hasil dokumen yang dikuasi oleh pihak perusahaan,sudah jelas pemalsuan Dokumen, dan ada pelanggan HAM berat, alasannya masyarakat Dusun Teluk Suak,Desa Batu payung, kecamatan Sungai Raya kepulauan, kabupaten Bengkayang.
Didalam surat peryataan dari pihak perusahaan Pengalengan dari PT Bumi Agro Lestari, mengatakan tertulis,bahwa bangunan yang ada di lokasi perusahaan tidak di boleh kan di bangun dan di perbaiki, seolah olah warga menumpang tanah perusahaan Pengalengan, sudah jelas riwayat tanah asal mu'asal mimilik keturunan Amin."Tuturnya.
"Jonatan SH menambahkan warga batu payu memiliki tanah tetapi tidak bisa menguasai karena sudah di ambil alih oleh pihak perusahaan, harapan Jonatan selaku kuasa hukum meminta kepada pemerintah terutama DPRD kabupaten Bengkayang untuk mencari solusi dan menyelesaikan masalah keluhan warga yang selama ini belum bisa terselesaikan,dan kehadiran kami selaku kuasa hukum untuk membantu warga yang kesulitan masalah tanah yang belum terselesaikan "Ucapan nya.
Reporter: Jemi Indrawan
0 Response to "Warga Dusun Teluk Suak Desa Batu Payung Bengkayang Minta Keadilan "
Posting Komentar