-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Wali Murid SDN Negeri Wonoagung Di Ombang Ambingkan Bantuan PIP

Malang www.lintasone.com - Dugaan penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 03 WONOAGUNG Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang Jawa Timur kembali menambah daftar panjang korupsi di dunia pendidikan.

Dari aduan Walimurit yang merasa di ombang ambingkan oleh petugas BANK dan oknum guru. sangat di sayangkan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut. Sebab katanya, program ini diperuntukan bagi anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu .

pada saat di urus di Bank BRI Buku tabungan sudah di cetak Oleh pihak sekolahan Dan wali murid harus mendatangi pihak sekolahan untuk menanyakan buku tabungan tersebut kepada wali murid .

Berjalanya waktu wali murid  mendatangi pihak sekolahan untuk lakukan konfirmasi pihak sekolahan mengatakan ! karena murid tersebut belum pernah mendapatkan bantuan jadi Harus mengajukan KK Dan KTP dan juga data raport  lagi ujarnya.

Dugaan keganjalan wali murid Buku Tabungan Sudah Di terbitkan dari pihak BANK BRI Siapa yang Menyetaknya.dan hasil konfirmasi dari pihak sekolahan sekolahan juga tidak mengetahui dan di lihat dari hasil Bantuan PIP daftar Atas nama murit tersebut tidak di ketemukan ungkap pihak sekolahan SDN Negeri Wonoagung 

“Semua mengetahui bahwa tujuan dari program ini adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.” dari keterangan aduan walimurit yang diterima Kacab Jatim lintasone.com (02/010/2023).

Bagi siapa saja yang menyelewengkan bantuan yang diperuntukan bagi masyarakat terutama dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini.

“Jadi jelas jika ada oknum yang sengaja melakukan tindak pidana korupsi terkait alokasi bantuan tersebut, ancaman hukum mati.” katanya.

Dijelaskannya hal itu tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

“Keadaan tertentu disini seperti kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, saya berpendapat bahwa kejadian di SDN 03 Wonoagung  telah memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2.” Ungkap Adi susanto

Lebih lanjut, dirinya mempertanyakan terkait langkah kongkrit dari aparat penegak hukum, karena seolah tidak bergeming, Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum luntur.

“Kami sebagai masyarakat jelas mempertanyakan bagaimana langkah kongkrit dari aparat penegak hukum baik dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, jangan sampai masyarakat dibuat tidak percaya kepada para penegak hukum apalagi hal ini menyangkut masyarakat.” lanjutnya.

Tentu jika melihat kewenangan ia secara tegas mengatakan bahwa Dinas Pendidikan seharusnya memanggil pejabat serta petugas terkait atas dugaan penyelewengan dana PIP tersebut, bukan justru malah diam.

“Jika demikian wajar jika masyarakat menduga adanya permainan dibalik ini semua, karena Dinas Pendidikan  Kabupaten Malang seolah diam dan melakukan pembiaran” pungkasnya.


Reporter: tim

Publisher: Adi S

0 Response to "Wali Murid SDN Negeri Wonoagung Di Ombang Ambingkan Bantuan PIP"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel