-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Di Duga Gandeng Istri Teman Pengusaha Kost Dampit Check In Di Hotel

Malang www.lintasone.com - Ada istilah mengatakan bahwa "Rumput tetangga lebih hijau" mungkin istilah yang di alami oleh pengusaha Kost di area Dampit yang sudah beristri, namun tanpa disangka punya hubungan asmara terlarang dengan wanita lain yang statusnya sudah bersuami.


Sebut saja namanya ROS warga Mentaraman Dampit Yang beberapa waktu lalu kedapatan check out dari salah satu hotel di Kepanjen bersama dengan seorang wanita, sebut saja SRI warga Sumbermanjing wetan. keduanya mengendarai Mobil jenis Alphard Hitam, sesaat keluar dari hotel keduanya langsung menuju arah Sedayu Turen. Setelah Berhenti di pertigaan pindad Ros turun dan mengambil motor Honda PCX milik SRI di parkiran Sedayu. setelah usai mengambil motor keduanya berpisah ROS melanjutkan sholat Jum'at, Sementara sri pulang mengendarai Motornya.

Ros yang di konfirmasi di tempat tinggalnya nampaknya Berkelit dengan menyampaikan Saya hanya ngobrol-ngobrol di dalam kamar Hotel.

"Aku gak lapo2 kok mas di dalam kamar."(Ujarnya)

Namun setelah dicerca sejumlah pertanyaan Akhirnya ROS mengakui perbuatannya dengan SRI.

"Cuman sekali saya mas."(Ujarnya)

"Sungguh mengejutkan, Saat ROS Mengajak teman2 media ngobrol di warung kopi dekat rumahnya ROS Bercerita, Saya Dengan Nir (Suami Sri) Rekan kerja mas, Saya kan sering membetulkan Freezer di tempat usaha SRI mas.Dan sekarang Sri dan Suaminya (NIR) Kan sudah pisahan dan sudah ngurus surat cerai ke pengadilan mas,"Ungkap ROS.


Disisi lain SRI yang dikonfirmasi dikediamanya mengakui hubungan terlarang dengan ROS, "Saya keluar dengan ROS ketika ada masalah saja mas." 


"Iya kalau saya salah trus kalian mau apa". Celetuknya dengan wajah Santuy.


Bagaimana tanggapan kedua keluarga dan lingkungan tempat mereka tinggal saat mengetahui berita ini? sangsi moral apa yang bakalan diterima keduanya saat keduanya terbukti bersalah?

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.

Reporter : tim

Editor / Publisher  : Adi S

0 Response to "Di Duga Gandeng Istri Teman Pengusaha Kost Dampit Check In Di Hotel"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel