-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

DPR RI Resmi Syahkan Undang – Undang Desa, Ini Tanggapan Ketua AKD Lumajang

Lumajang, www.lintasone.com – Akhirnya selruh Kepala Desa (Kades) diseluruh Indonesia bernafas lega setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU Desa ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3). seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Lumajang Suhanto membenarkan bahwa Rancangan undang – undang desa sudah disyahkan menjadi Undang – undang melalui Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.

“Undang – Undang Desa sudah disahkan didalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh mbak Puan Maharani, revisi undang – undang terkait masa jabatan Kades yang 6 tahun 3 periode menjadi 8 tahun 2 periode sudah sudah disyahkan,” ujar Suhanto Ketua AKD Lumajang, kamis (28/03/24).

“Kami selaku perwakilan dari Jawa Timur mengucapkan terima kasih terhadap seluruh dukungan moril dan spirituil dari seluruh teman – teman Kades dalam rangka seluruh action kita untuk memperjuangan revisi undang – undang desa ini,” imbuhnya.

Suhanto juga menyampaikan ucapan terima kasih terhadap seluruh anggota DPR RI yang sudah menyetui revisi undang – undang desa.

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang sudah menyetujui terhadap revisi undang – undang ini.” Pungkasnya.

Reporter : Atman.

0 Response to "DPR RI Resmi Syahkan Undang – Undang Desa, Ini Tanggapan Ketua AKD Lumajang"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel