TKD Kabupaten Pasuruan Dipangkas 24,66 Persen, DPRD Minta Pelayanan Publik Tidak Terdampak
Rabu, 26 November 2025
Add Comment
Pasuruan, lontasone.com - Pemerintah pusat kembali melakukan kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada sebagian besar daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Pasuruan yang selama ini masih mengandalkan TKD sebagai sumber pembiayaan utama untuk berbagai program prioritas pembangunan.
Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025, alokasi TKD Kabupaten Pasuruan mengalami penurunan cukup signifikan, yakni 24,66 persen. Dari jumlah semula Rp 2,7 triliun, pada tahun 2026 Kabupaten Pasuruan hanya menerima Rp 2,147 triliun.
Untuk menghadapi penurunan anggaran tersebut, pemerintah daerah didorong memperkuat kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal. Upaya ini meliputi pengembangan sektor pariwisata, pertanian, industri kreatif, serta optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, saat dikonfirmasi Sabtu (22/11/2025), berharap pemotongan TKD tidak mengganggu pelayanan publik. Politisi PKB itu menegaskan bahwa keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam memberikan layanan dasar yang berkualitas kepada masyarakat.
“Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur yang mendukung aktivitas sosial dan ekonomi warga harus tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Samsul menambahkan bahwa seluruh program pembangunan wajib selaras dengan RKPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 agar arah pembangunan tetap fokus dan tepat sasaran. Optimalisasi anggaran, efisiensi program, serta peningkatan kinerja perangkat daerah menjadi kunci menghadapi dinamika fiskal tersebut.
“DPRD Kabupaten Pasuruan akan terus mengawal proses penganggaran dan pelaksanaan program agar pembangunan tetap berjalan. Sekalipun dalam kondisi fiskal yang berkurang, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.(ziz)
0 Response to "TKD Kabupaten Pasuruan Dipangkas 24,66 Persen, DPRD Minta Pelayanan Publik Tidak Terdampak"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.