-->

Logo MEDIA LINTAS ONE terbaru

PIMPINAN REDAKSI LINTAS ONE

Kawal Kasus Penarikan Mobil di Surabaya, LPK-SM SAKERA Sukses Negosiasi Diskon Pelunasan dan Ambil Unit di Balai Lelang Wonorejo

Gambar : Dokumentasi serah terima Unit Mitsubishi Pajero Pihak ACC ke LPK-SM SAKERA 

Surabaya, lintasone.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPP LPK-SM) SAKERA kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam membela hak-hak konsumen. Lembaga perlindungan konsumen ini berhasil memfasilitasi negosiasi pelunasan serta penyerahan kembali unit kendaraan milik seorang debitur yang sempat ditarik di wilayah Surabaya akibat terkendala tunggakan pembayaran.

Kasus ini bermula saat debitur yang bersangkutan sedang melintas di Surabaya. Mobilnya yang tercatat memiliki keterlambatan pembayaran angsuran dihentikan dan ditarik oleh pihak leasing Astra Credit Companies (ACC). Menghadapi situasi tersebut, debitur segera mengadukan permasalahan hukum dan finansial yang dialaminya kepada pihak DPP LPK-SM SAKERA untuk mencari jalan keluar terbaik.
Merespons aduan tersebut, DPP LPK-SM SAKERA langsung bergerak cepat mendampingi debitur untuk melakukan proses negosiasi mendalam bersama manajemen ACC. Langkah advokasi ini membuahkan hasil positif dengan diterbitkannya surat "Approval COO" yang disetujui secara final pada 8 Oktober 2026 terkait surat permohonan diskon pelunasan.

Dalam dokumen resmi berkode kontrak 01400101003966518 atas nama konsumen Nuwung Sekaryati, diketahui bahwa total kewajiban awal debitur sebelum diskon mencapai Rp 233.176.000, yang mencakup sisa saldo pokok (Account Receivable) sebesar Rp 120.190.000, denda sebesar Rp 84.386.000, biaya LC Rp 640.000, biaya teller Rp 50.000, serta biaya admin collection Rp 28.000.000.

Melalui negosiasi ketat yang dikawal oleh LPK-SM SAKERA, pihak ACC akhirnya memberikan pengurangan beban yang sangat signifikan kepada debitur, di antaranya:

Penghapusan Denda 100%: Denda sebesar Rp 84.386.000 sepenuhnya dihapuskan menjadi Rp 0.

Pemotongan Biaya Admin: Biaya admin collection sebesar Rp 28.000.000 berhasil ditiadakan.

Total Diskon: Debitur mendapatkan total potongan mencapai Rp 112.386.000.

Dengan adanya kebijakan ini, total uang pelunasan yang disetujui untuk dibayarkan oleh konsumen terpangkas menjadi hanya Rp 120.790.000. Dokumen tersebut mendapat persetujuan akhir (APPROVE Final) secara digital oleh jajaran direksi dan manajemen berwenang ACC.

Puncaknya, pada hari ini perwakilan DPP LPK-SM SAKERA secara resmi melakukan proses serah terima fisik kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi KT 1954 YK langsung di halaman IBID Balai Lelang, yang berlokasi di Jl. Wonorejo Timur No. 99, Wonorejo, Rungkut, Surabaya.

Proses penyerahan unit ini berjalan dengan sangat tertib dan kondusif, serta disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dari pihak Polri untuk memastikan seluruh proses pemulihan hak konsumen berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Moch Romli, Ketua Umum DPP LPK-SM SAKERA, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak pembiayaan sekaligus menegaskan pentingnya kehadiran lembaga perlindungan konsumen di tengah masyarakat.

"Alhamdulillah, hari ini kami dari jajaran pengurus pusat LPK-SM SAKERA telah menyelesaikan pengawalan kasus ini hingga tuntas dengan dilakukannya serah terima unit kendaraan secara fisik di halaman IBID Balai Lelang Wonorejo. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang baik dari pihak manajemen ACC. Kami sangat mengapresiasi karena dalam proses ini, ACC sama sekali tidak mempersulit jalannya negosiasi yang kami ajukan demi membantu debitur," ujar Moch Romli.

Beliau juga menambahkan bahwa sikap kooperatif seperti ini sangat diperlukan dalam penyelesaian sengketa konsumen. 

"Ini adalah bentuk sinergi yang positif antara lembaga perlindungan konsumen dan pelaku usaha. Dengan komunikasi yang terbuka, kita bisa melahirkan solusi yang adil dan meringankan bagi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan finansial tanpa merugikan pihak manapun. Keberhasilan hari ini merupakan bukti nyata bahwa ketika konsumen berani mengadukan permasalahannya dan menempuh jalur mediasi yang legal, jalan keluar yang adil pasti bisa dicapai. Kami juga sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian (Polri) yang telah hadir menyaksikan proses ini, sehingga serah terima berjalan dengan sangat aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Keberhasilan penjemputan unit ini menjadi preseden baik bahwa mediasi yang dikawal oleh lembaga perlindungan konsumen seperti DPP LPK-SM SAKERA mampu menjembatani kepentingan debitur dan kreditur secara legal, aman, dan transparan.(ziz).

0 Response to "Kawal Kasus Penarikan Mobil di Surabaya, LPK-SM SAKERA Sukses Negosiasi Diskon Pelunasan dan Ambil Unit di Balai Lelang Wonorejo"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Ketua MKKS Beserta Guru SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Dirgahayu Ke-81 Tahun

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HARI GURU NASIONAL 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel