POP City Kenjeran Surabaya Kembali Di Tutup Polisi Yang Sebelumya di Tutup Polisi Pamong Praja "Pol PP"
Sabtu, 23 Januari 2021
Add Comment
Surabaya, lintasone.com - Karaoke Pop City Jalan Kenjeran 223, Surabaya, Jawa Timur Sabtu (23/01/2021) kembali disegel Polisi, karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Terpantau beberapa karyawan diamankan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya dan lokasi tersebut akhirnya kembali disegel.
Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33.
Diketahui, Karaoke Keluarga yang juga menyediakan purel itu diketahui nekat buka dan beroperasional pada Sabtu (23/1/2021) siang.
Dengan di terapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah di tetapkan perwali 67 tahun 2020, Karaoke pop city sangat nekat berani buka kembali dan di duga sudah melanggar aturan PPKM hingga kembali disegel.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, adanya informasi jika karaoke keluarga ini buka, maka petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya.
Dilokasi tampak memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Pol PP Kota Surabaya.
“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” sebut Kompol Akay, Sabtu (23/1/2021).
Begitu ada informasi dari masyarakat jika karaoke buka, langsung cepat respon di datangi dan dilakukan upayakan tutup dan pemiliknya kita dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.
“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.(Red/humas)
0 Response to "POP City Kenjeran Surabaya Kembali Di Tutup Polisi Yang Sebelumya di Tutup Polisi Pamong Praja "Pol PP""
Posting Komentar