-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Nekad Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Kunir Diringkus Petugas Tim Tumpas Narkoba

Lumajang, www.lintasone.com - Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang telah berhasil menangkap 2 Pemuda karena tanpa memiliki ijin edar nekad mengedarkan pil koplo, mereka adalah ARW dan MS di Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Sabtu (4/9/21)

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo menjelaskan bahwa ARW dan MS ditangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di depan rumahnya, ARW dan MS ini sengaja mengedarkan Pil koplo tersebut kepada konsumennya tanpa mengantongi ijin edar dari pihak yang berwenang.
Pada saat ditangkap di depan rumahnya, ARW kedapatan menyimpan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi 71 butir pil warna putih logo “Y” yang disimpan di dalam 1 bungkus rokok gudang garam Surya dan Uang Rp.50.000 yang merupakan uang hasil penjualan pil koplo tersebut.

Sedangkan MS pada saat ditangkap kedapatan menyimpan barang bukti berupa 2 plastik klip yang masing - masing berisi 100 butir pil warna putih logo “Y” yang disimpan di dalam 1 tas kresek warna hitam dan Uang Rp.15.000 hasil penjualan pil koplo.

Ernowo menjelaskan bahwa ARW dan MS bukan seorang apoteker melainkan karyawan swasta dari sebuah tempat usaha, mereka akan dijerat dengan pasal dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan , kasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Ernowo dalam kesempatan ini juga menghimbau agar jauhi narkoba apapun jenisnya, karena narkoba akan merugikan kita semua, bukan hanya pemakainya namun juga keluarga, bahkan dapat merugikan bangsa.

“Sudahlah.... saya sering menyampaikan, siapa saja yang berani menyalahgunakan narkoba, entah itu sabu, ekstasi, pil koplo atau obat-obatan terlarang apapun jenisnya, akan berhadapan dengan kami,”ujar Ernowo

“Narkoba itu tidak ada gunanya, hanya merusak diri kita, merugikan keluarga dan jika generasi muda kita menyalahgunakannya akan rusak bangsa ini, lalu mau dibawa kemana bangsa kita ini?!,” tutupnya.

Dengan tertangkapnya para pelaku dalam masa operasi tumpas narkoba yang digelar Polda Jatim di hari ke empat ini , maka Polres Lumajang berhasil menorehkan prestasi di puncak dengan jumlah pengungkapan 8 kasus. 
Reporter: Atman,  Kabiro: Lumajang

0 Response to "Nekad Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Kunir Diringkus Petugas Tim Tumpas Narkoba"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel