-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

PT.KAI (Persero) Daop 9 Jember Bongkar Bangunan Liar Untuk Keamanan

Jember, lintasone com - Pembongkaran 36  bangunan / kios  Pedagang Kaki Lima  depan Roxy Jember yang menempati lahan milik PT. KAI, berada disisi kiri rel kereta api di KM 192+200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember  dibongkar sesuai  kewenangan PT KAI.
 Rencana pembongkaran sempat diwarnai aksi protes dari pegiat sosial, namun saat pembongkaran berjalan lancar, nyaris tanpa perlawanan. Kamis (20/01/2022).
Pembongkaran melibatkan puluhan anggota Polsuska, Satpol PP Pemkab Jember, anggota Dishub Jember, dan sejumlah anggota polisi yang  mengawasi proses pembongkaran bangunan, dan ikut membersihkan bekas-bekas bangunan liar. 

Vice President PT. KAI Daop 9 Jember Broer Rizal menyampaikan bahwa, selaku pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, akan konsisten menjalankan amanat UU nomer 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian yang tertuang dalam pasal 178.
"Bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul,  bangunan lainnya , menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membshayakan keselamatan perjalanan kereta api." Terang Broer Rizal.

PT. KAI Daop 9 Jember, sebelum dilakukan pembongkaran  di awali dengan sosialisasi pada 36 pemilik bangunan/ kios yang berasa dilokasi penertiban  dengan  pemberian surat peringatan (SP) yang disampaikan kepada para pemilik bangunan. 
"Untuk pemberian SP itu sudah beberapa kali disampaikan,  sudah dilakukan 3 kali. Awal itu tanggal 5 Januari 2022 kemarin, 12 Januari, dan terakhir 14 Januari,” Jelas Broer Rizal.

Lebih lanjut, Broer menjelaskan, tujuan SP itu untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kios/warung untuk mengosongkan bangunan secara mandiri dengan batas waktu yang sudah tertuang dalam SP yang kami sampaikan.
Sehingga, dengan adanya pembongkaran bangunan / kios  liar itu sebagai upaya PT. KAI untuk peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
“Terlebih lagi, posisi bangunan liar itu dan berada di Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja). Yang kemudian dinilai mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang. Dan posisinya juga berada pada lengkung,” ungkap  Broer.

Bersamaan dengan hal tersebut, PT.KAI  berkewajiban untuk mengamankan aset- aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset tersebut sebagaimana dimaksud , rekomendasi / surat dari Kementerian BUMN dan KPK RI.
"Ini adalah amanah UU dan demi keselamatan bersama, maka tidak ada toleransi lagi dalam pelaksanaannya." Tegasnya.

Tohari,  Pelaksana Harian Manajer PT KAI Daops IX Jember juga menyampaikan bahwa pendirian bangunan  permanen diatas tanah milik PT KAI tidak diperkenankan. Karenanya, pihaknya kali ini melakukan penertiban dengan membongkar bangunan yang ada.
“Kami himbau agar masyarakat tidak mendirikan bangunan diatas tanah milik negara, dan juga jangan menanam pohon – pohon tinggi,” ujarnya.

Proses pembongkaran tidak terjadi perlawanan, lanjut  Tohari, saat petugas pembongkaran datang, kondisi bangunan sudah kosong, hanya ada beberapa rombong – rombong yang tertinggal.
“Sementara barang – barang milik pedagang, karena tidak ada orangnya, kami amankan dulu,” ujarnya.

Tohari juga menyampaikan bahwa, bangunan lain yang menempati di lahan di rel kereta api  PT KAI akan di evaluasi. ( herry)

 

0 Response to "PT.KAI (Persero) Daop 9 Jember Bongkar Bangunan Liar Untuk Keamanan"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel