-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Diduga Tidak Profesional Dalam Penanganan Hukum Terhadap SPBU PT CIS, Ini Penjelasannya Tipidter Polres Sintang

Sintang, lintasone.com - Proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU oleh SPBU PT Cahaya Indah Subekti (CIS) bakalan menguap begitu saja. Dimana Polres Sintang secara jelas menyatakan tidak akan melanjutkan proses penyelidikan terhadap pelanggaran tersebut, dengan dalih tidak terpenuhinya unsur alat bukti yang dihadirkan oleh pihak pelapor.

Sehingga dengan keputusan tersebut, banyak isu liar yang berkembang di masyarakat terkait independensi dan profesionalisme aparat dalam melakukan tugasnya sebagai penegak hukum. 

Masyarakat, wartawan dan juga LSM turut mempertanyakan dan menyayangkan sikap Polres Sintang yang seolah pasif terhadap suatu laporan yang dinilai sangat jauh dari sikap presisi yang kerap ditabuhkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan rilis yang diterima pada Selasa (12/04/2022), Polres Sintang melalui Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sintang, Rahman Ihsan Hidayat menyatakan, pihaknya tidak dapat melanjutkan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengisian BBM dari nozzle ke jerigen oleh SPBU PT CIS, karena menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, SPBU PT CIS tidak terbukti melakukan tindak pidana migas.

"Untuk menaikan ke pidana tentu harus ada barang bukti berupa fisik, dalam hal ini BBM, jerigen, dan lain-lain, tapi kami hanya mendapatkan petunjuk berupa foto, jadi unsur alat bukti belum terpenuhi, dengan dasar itu kami menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan," terang Rahman kepada awak media yang menemuinya.

"Mengenai saksi pelapor, kami tidak ada menerima pengajuan dari pelapor,  maksudnya saksi pelapor tidak dihadirkan oleh pelapor," ungkap Rahman.

Dalam kesempatan itu, Rahman juga menerangkan kewenangan dan peranan para wartawan dan aktivis LSM--yang hanya dapat melaporkan suatu kasus dugaan tindak pidana kepada kepolisian--yang seharusnya pula dapat disertai oleh bukti-bukti fisik.

"Wartawan dan LSM dalam hal adanya temuan di lapangan, adanya dugaan tindak pidana yang harus ada bukti fisik, jadi jalan satu-satunya hanya melaporkan kepada pihak kepolisian, komunikasi saja," terang Rahman.

Sebagai informasi, peristiwa dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU PT CIS ini terjadi pada tanggal 5 Februari 2021, dimana petugas SPBU tertangkap kamera melakukan pengisian dari nozzle ke jerigen. Baik foto maupun video aktivitas tersebut pun kemudian telah viral di dunia maya, dimana perbuatan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM.

"Pengaduan masuk ke unit kami pada 15 Januari 2021, lalu kami lakukan pemeriksaan kepada SPBU yang bersangkutan, juga pelapor dan pihak Pertamina, termasuk juga perijinan yang dimiliki SPBU tersebut," kata Rahman membenarkan.

"Hasil penjelasan Novan selaku pihak Pertamina, Novan menerangkan bahwa pengantre pada waktu itu menggunakan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Kayan Hulu, dari surat tersebut mereka mereka memerlukan 8000 liter," katanya.

Lebih lanjut, Novan juga menerangkan, kata Rahman, bahwa SPBU itu hanya menjual Pertamax, Pertalite, gas.

"Novan juga mengatakan selama ada surat rekomendasi dari pemerintah penyaluran BBM kepada pengantri tidak ada masalah," terang Rahman lagi 

"Abraham Sahaya pelaksana lapangan di SPBU itu menerangkan bahwa mereka tidak menjual BBM yang disubsidi Pemerintah," sambung Rahman Ihsan Hidayat.

Dengan adanya penjelasan dari Rahman selaku Penyidik Unit Tipidter Polres Sintang, awak media pun telah berupaya mencoba melakukan konfirmasi kepada  pihak-pihak terkait, seperti Pemerintah Daerah Sintang, pihak Pemerintah Kecamatan Kayan Hulu, pihak Pertamina Sintang .
Tetapi sampai berita di terbitkan pihak - pihak tersebut belum dapat dikonfirmasi .
*(Tim/Red/Rilis)*

Yohanes

0 Response to "Diduga Tidak Profesional Dalam Penanganan Hukum Terhadap SPBU PT CIS, Ini Penjelasannya Tipidter Polres Sintang"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel