-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Belum Ada Penertiban Dari APH, Pekerjaan Ilegal Tampa izin Masih Beroperasi

Bengkayang, lintasone.com - Peti (Pekerjaan ilegal tanpa izin) masih beroprasi Di Desa tirta kencana, kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Yang tidak jauh dari kota Bengkayang, sekitar dua (2) kilometer.Jumat (10/6/ 2022).

Sampai saat ini, Belum ada penertiban dari APH maupun Razia Peti di Desa tirta kencana, marak nya pekerjaan Peti,  dampak dari limbah yang mencemari lingkungan terutama sungai bare mada, belangko. yang selalu di manfaatkan oleh warga hilir Desa tirta kencana, 

Warga Belangko yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan kepada awak media ini, kegiatan itu sudah bertahun tahun tidak tersentuh oleh Hukum,(APH) aman-aman saja sampai saat ini, Bahkan jalan menuju desa tirta kencana rusak parah, akibat lewat nya alat berat eksapator untuk pekerja Peti, bahkan warga di Desa tirta kencana memiliki eksapator pribadi, sudah lebih dari sepuluh (10) eksapator yang masuk di Desa itu, karna setahu saya, yang punya alat itu oknum , mengapa dipelosok Desa selalu di Razia, bahkan didepan mata belakang kota Bengkayang.tidak tersentuh oleh APH, tuturny,

 "“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama (10) sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tetangga warga Belangko pun mejawab bernama pk rudi, saat lagi di wawancara oleh awak media ini, rudi mengatakan," Bahwasanya ada orang yang membeking pekerjaan Peti di Desa tirta kencana itu, dan ada Upeti nya bulanan nya, mangka nya pekerjaannya tidak tersentuh Hukum yang berlaku, tutur," Rudi
 
Yang jelas pekerjaan itu tidak menjamin kesejahteraan masyarakat, bahkan merugikan orang lain, terutama limbah nya yang saya maksud, bukan lokasi nya, seharusnya air di sungai bisa kami manfaat kan, sebelumnya, tetapi" Sekarang sungai, Air yang bisa untuk mandi dan cuci pakaian di sungai bare mada tidak bisa di gunakan lagi, sudah menjadi Air lumpur limbah Peti Dari desa tirta kencana, 

Harapan kami selaku warga yang tidak bekerja Peti atau bermitra,di daerah itu, 
Kepada pihak penegak Hukum, tegak kan lah keadilan seadil-adilnya, sesuai UU yang berlaku, kepada pihak penegak Hukum kepolisian, kapolda, kapolri, supaya bisa secepatnya menindak tegas pekerjaan Peti yang sekala besar mementingkan peribadi, dan memperkaya diri, tutupnya, "

Reporter, Jemi.

0 Response to "Belum Ada Penertiban Dari APH, Pekerjaan Ilegal Tampa izin Masih Beroperasi"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel