-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pembahasan LKPj APBD Kabupaten Pasuruan 2021, Dewan Soroti Aset hingga Catatan BPK

Pasuruan, lintasone.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan memang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam pelaksanaan APBD 2021. Namun, bukan berarti hal itu lepas dari sorotan legislatif.

Sejumlah sorotan disampaikan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam sidang paripurna membahas LKPj APBD Kabupaten Pasuruan 2021, Senin (13/6/2022). 

Sidang digelar maraton. Bahkan, tiga agenda sidang digelar sekaligus.Yaitu, laporan bupati, pandangan umum fraksi, dan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi. Selama sidang kemarin, DPRD memberikan banyak sorotan pada LKPj. Sebab, masih banyak catatan yang ditemukan BPK dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemeritah Daerah (LKPD) Kabupaten Pasuruan tahun 2021. Seperti masalah aset dan beberapa persoalan lainnya.

Juru Bicara Fraksi Golkar Mahdi Haris memandang, ada beberapa hal yang menjadi catatan. Salah satunya persoalan aset yang masih harus diinvetarisasi secara ketat.

Karena beberapa aset yang ada rentan dicaplok pihak lain. Padahal, ada potensi PAD di dalamnya. Seperti Plaza Bangil.“ Ada banyak aset daerah yang rentan dicaplok pihak lain. Bahkan sudah masuk catatan BPK. Karena tidak mendatangkan PAD yang seharusnya. Ini bagaimana?” Jelas Haris.

Juru Bicara Fraksi Nasdem Eko Suryono menuturkan, pendapatan daerah setelah perubahan pada APBD 2021 diproyeksikan mencapai Rp 3,21 triliun. Namun, realisasinya mencapai Rp 3,36 triliun. Ada pencapaian hingga 104,65 persen dari nilai yang digadang-gadang.

Begitu juga dengan Belanja Daerah. Rencana setelah perubahan APBD 2021 diproyeksikan mencapai Rp 3,49 triliun. Namun kenyataannya, terealisasi Rp 3,27 triliun.

Hal ini memicu efisiensi hingga Rp 218 miliar. Ia sepakat jika memang Pemkab Pasuruan melakukan efisiensi. Namun, hal ini juga perlu digarisbawahi. Apakah hal tersebut memang sebuah efisiensi. Atau pengaruh rendahnya target dari pemerintah daerah. Sehingga terkesan adanya efisiensi yang dilakukan.

“Kami menilai adanya pengaruh target pendapatan yang rendah. Sehingga terkesan efisiensi,” sambungnya.

Bukan hanya masalah kinerja yang disoroti legislatif. Juru bicara Fraksi PKS, Hanura, dan Demokrat juga mempertanyakan soal ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan.

Khususnya soal peraturan gubernur yang menetapkan UMK. Seperti yang diketahui, UMK Kabupaten Pasuruan berada dikisaran Rp 4,3 juta per bulannya.

Namun kenyataannya, tidak semua perusahaan menerapkan. Bahkan, ada yang hanya membayar upah Rp 1,5 juta per bulan. “Bagaimana dengan ketegasan pemerintah daerah,” tutupnya.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menguraikan, penelusuran aset memang sedang dilakukan. Termasuk untuk Plaza Bangil. Upaya penagihan retribusi sewa juga terus dilakukan.

Sementara berkaitan dengan realisasi APBD 2021, Pemkab Pasuruan memang menerapkan batas minimal untuk pendapatan dan batasan maksimal untuk belanja. “Dan terkait UMK sendiri, hal itu karena kemampuan perusahaan yang berbeda. Karena tidak semua perusahaan mampu menerapkannya. Dan gugatan atas persoalan tersebut dilakukan di PHI,” ungkapnya kemarin (13/6). (Red/ziz).

0 Response to "Pembahasan LKPj APBD Kabupaten Pasuruan 2021, Dewan Soroti Aset hingga Catatan BPK"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel