-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Bisa Hemat 50 Persen

Lumajang,  www.lintasone.com – Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mampu menghemat penggunaan listrik hingga 50 persen, Menggunakan Pembangkit listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop.

“Iya, kemarin penandatangan berita acara serah terima PJU Tenaga Surya dan PLTS Atap, yang di kantor pemda sudah dihitung penghematannya kurang lebih 50 persen karena sebagian menggunakan tenaga surya dan tagihannya sudah turun ada penghematan,” ungkap Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).

Bunda Indah mengungkapkan, bahwa PLTS rooftop merupakan solusi yang handal bagi penyediaan energi di gedung-gedung perkantoran karena mayoritas gedung perkantoran menggunakan listrik pada siang hari atau jam kerja. Pasalnya, biaya pengadaan listrik menggunakan tenaga surya lebih murah dari diesel ataupun bahan bakar minyak (BBM).

Lanjut dia, pemanfaatan energi terbarukan tersebut cocok digunakan di perkantoran dengan menggunakan modul surya fotovoltaik yang dipasang di atap bangunan (rooftop).

Diketahui sebelumnya, Bunda Indah melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara di Kantor Kementerian ESDM Jakarta. Barang milik negara yang dihibahkan oleh Kementerian ESDM berupa PJU di beberapa titik dan PLTS Rooftop di Kantor Pemda Lumajang dan RSUD dr. Haryoto Lumajang.

“Jadi pembangkit tenaga listrik di roof top kita dapat 2 satunya di kantor Pemda dan di RSUD dr. Haryoto. Hibah dari kementerian ESDM,” terang dia. 

Reporter : atman

0 Response to "Menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Bisa Hemat 50 Persen"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel