-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Bilang Bu Guru Jalan Bareng Dengan Teman Itu Soal Biasa Tetapi " Kalau Keluar Masuk Hotel Itu Luar Biasa

Malang www.lintasone.com - Ada istilah mengatakan bahwa "Rumput tetangga lebih hijau" mungkin istilah yang di alami oleh Inisial Wan Warga Balesari Dengan istri Pegawai Bulok Bondowoso Sebut saja Inisial fit Yang Dulunya Mengajar Satu Sekolahan SDN 01 Balesari Malang ,Kamis 24 Oktober 2023.

" Wan Di Konfirmas Lewat Whats App nampak agak berkelit, Dan mengajak ketemu Di Warung Coffe .Di tempat terpisah Wan  mengakui Perbuatannya .

"Sereng kali saya Jalan Bareng mas 'Hari Ini Kita Juga Bareng ."(Ujarnya)

Pada Hari senin tanggal 23 oktober 2023 .Awak Media Mendatangi SDN 05 Balesari Untuk lakukan Konfirmasi Terduga Perempuan Seorang Oknum Guru PNS yang Baru Pindah Kurang Lebih 3 Bulan Berjalan Sebut Saja Inisial Fid Istri Dari Seorang Pegawai Bulok Bondowoso ".

Kendati fid saat di konfirmasi Berkelit Dengan Alibi Tugas Kantor .fid Menceritakan Pada Hari Selasa Itu " Saya Ada Rapat Di Gedung PGRI Mas .Kalau Masalah Bareng Dengan Rekan kerja Itu Biasa, ucapanya



Berjalannya Waktu Berjalan Kepala Sekolah Balesari 05 ,Saat Di mintai Tanggapan mengenai Berita Dugaan' Kepada Oknum Guru Tersebut Mengatakan " Mohon maaf Ya Mass Kalau Saya Kurang Tau Seperti apa Sebenarnya!Kalau Masalah Beliau Aktivitas di Sekolah Dia Sangat Bagus Dan Selalu Aktif,Tetapi Kalau Masalah Sehari Hari Nya Itu Kan Privasi Dia Kan Mas"Cuman Yang Aku Tau Kemaren Pas Mau Takziah Pernah Juga Cerita Mau Bareng Berboncengan Motor Sama Pak Guru ,Tapi Mohon Maaf Sebelumnya Kalau Saya Suruh Sebut Pak Guru Itu Siapa Saya Gak Berani Katanya.

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.

Reporter : Tim

Editor / Publisher  : Adi S

1 Response to "Bilang Bu Guru Jalan Bareng Dengan Teman Itu Soal Biasa Tetapi " Kalau Keluar Masuk Hotel Itu Luar Biasa"

  1. Pasal 32 Ayat 2 UU ITE
    Tidak hanya orang lain yang tidak dikenal, teman atau pasangan yang terdekat pun tidak boleh sembarangan menyebarkan foto tanpa izin yang bersangkutan.

    Apabila terbukti melanggar, mereka bisa dituntut UU ITE Pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial.

    BalasHapus

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel