-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Oknum Pengusaha di Bengkayang Bangun Pabrik Minyak Goreng Tanpa IMB/PBG

Bengkayang Kalbar, www.lintasone.com - 
Setiap bangunan yang didirikan memerlukan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  Jika tidak memiliki IMB/ZpBG pemerintah berhak untuk melakukan penggusuran atau pembongkaran terhadap sebuah bangunan. 


Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) adalah surat bukti dari pemerintah Daerah Sudah Cukup Menjelaskan fungsi inti surat izin yang menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui. 

Di samping itu, Izin Mendirikan Bangunan juga diberikan kepada pemilik bangunan yang ingin merenovasi, memperbaiki atau menambah bangunan. 
Perihal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di  Kab Bengkayang  diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2012.




"Awak media dan LSM konfirmasi kepada Script Lembaga TINDAK.
Kamis 12 Oktober 2023.
Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Koordinator Lembaga TINDAK Saat dimintai Statmennya Mengatakan Bahwa Apabila Bentuk Usaha Tanpa Izin Apapun Jenis izinnya maka Usaha tersebut tergolong Illegal dan wajib di Lakukan Penindakan secara Hukum menurut" yayat.

Dari persfektive Hukum  Lingkungan bahwa Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL- ULP dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Prasyarat Memperoleh Izin Usaha dan/ atau Kegiatannya, Jadi kesimpulannya bahwa Izin lingkungan wajib untuk dimiliki oleh Kegiatan Usaha sebelum kegiatan Usaha tersebut melakukan aktivitas Usahanya, kalau tidak memiliki izin berarti bersifat illegal maka wajib dilakukan sangsi, kata yayat.

"Pemilik bangunan gedung yang tidak mempunyai izin mendirikan bangunan gedung dikenakan hukuman perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005).
Setiap masyarakat bisa mendirikan bangunan di atas wilayah Indonesia, namun harus dengan melewati proses perizinan atau menyelesaikan sejumlah persyaratan dokumen legal terlebih dahulu.-

Sejak tahun 2021, IMB, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung" Ucapnya.



"Menurut Budi gautama AWI (Aliansi Wartawan Indonesia)
Katakan setiap orang membangun gedung di Kabupaten Bengkayang tentu mengacu kepada regulasi dan mentaati 
Peraturan Daerah(PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung."Tuturnya

Reporter: Jemi Indrawan

0 Response to "Oknum Pengusaha di Bengkayang Bangun Pabrik Minyak Goreng Tanpa IMB/PBG"

Posting Komentar

JUAL TANAH NOL JALAN SELUAS 1595m2 BORONGAN 900JT LOKASI BANYUMAS

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Memperingati Selamat Hari Lahir Pancasila

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Hari Bhayangkara Ke-78

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel