Diduga Pemerintah Desa Pandanmulyo Memanipulasi Data Tahun 2018- 2023 Terkait Pengelolaan Tanah Kas Desa
Jumat, 29 Agustus 2025
Add Comment
Foto: Kantor Desa Dan H Sutikno Kepala Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang
Malang-,Lintasone.com,- Banyaknya persoalan yang sering terjadi di wilayah kabupaten Malang, terutama permasalahan mengenai tata dan cara pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), hingga akhirnya tidak sedikit Pemerintah Desa/Kepala Desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum, karena segala bentuk peraturan tentang UU mengenai Aset Desa baik itu Permendagri No 1 Tahun 2016 yang menjadi dasar pokok peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan Aset Desa,
Namun Peraturan tersebut nampaknya masih sering di anggap sepele oleh beberapa oknum PemDes/Kepala Desa. (29/08/2025).
Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, pada saat awak media sedang melakukan invetigasi dan kontrol sosial, dengan menghimpun informasi dari masyarakat Desa Pandanmulyo, saat itu awak media mencoba untuk menanyakan bagaimana prosedur cara pengelolaan dan pemanfaatan hasil TKD, Serta sekedar ingin tau seperti apa berita acara yang berhubungan dengan tanah Kas Desa(TKD) tahun 2018 hingga 2023,H Sutikno Kepala Desa Pandanmulyo saat di konfirmasi ke kantor desa menjelaskan,"terkait pengelolaan tanah kas desa di tahun 2018hingga tahun 2023 terkait berita acara sudah dilaksanakan sesuai Perbub dan sesuai undang undang tahun 2016,untuk tanggal bulan dan tahun pelaksanaanya saya lupa tidak ingat dan hasil dari tanah kas desa sudah di setor ke rekening desa,sesuai peraturan memang hasil PAD dari tanah kas desa memang untuk tunjangan Kepala desa dan perangkatnya," jelas H Sutikno kata.P Kades
Dan pada saat awak media konfirmasi Pak kades bilang jangan di vidio,beliaunya tidak mengijinkan, ada apa dengan P Kades Pandanmulyo?
Mengingat saat ini begitu banyak sekali terjadi persoalan hukum yang menjerat beberapa oknum kepala Desa di Kabupaten Malang terkait dengan dugaa penyalahgunaan dan tata kelola dari hasil Tanah Kas Desa.
Dengan adanya dugaan pengelolaan tanah kas desa tahun 20218 hingga tahun 2023 belum sesuai dengan regulasi kami tim media langsung menulusuri dan menggali informasi ke warga desa Pandanmulyo,Sedikit dijelaskan oleh Narasumber warga Masyarakat desa Pandanmulyo ke awak media," sepengetahuan saya terkait berita acara yang di maksud pada tahun 2018 hingga tahun 2023 diduga masih belum di buat berita acara pembentukan kepanitiaan terkait pengelolaan tanah kas desa(TKD) oleh pihak PemDes atau belum sesuai dengan regulasi.dugaan di tahun 2018 hingga tahun 2023 penghasilan tanah kas desa juga tidak di masukan ke PAD(Pendapatan Aset Desa.
Dan menurut pengamatan kami warga masyarakat kami menduga berita acara tahun tersebut terkait pengelolaan TKD belum sesuai dengan regulasi , karena masih ada beberapa kendala diduga masih disewakan masing masing perangkat dan dugaan saat tahun itu TKD yang merupakan garapannya P Kades pun juga digarab sendiri oleh pak kades dan cukup aneh kalau pada tahun 2018 desa sudah bentuk dan membuat berita acara terkait tata kelola tanah kas desa,sebab pada saat itu sepengetahuan kami tanah kas desa masih di garap oleh masing masing perangkat dan terkait berita acara pembentukan kepanitiaan pengelolaan tanah kas desa yang di buat oleh pemerintah desa ada dugaan ada unsur manipulasi data, " terang Warga Desa yang identitasnya tidak mau di mediakan.
Awak media juga mencoba untuk menanyakan berapa hasil keseluruhan pendapatan yang bersumber dari aset desa, warga tidak dapat memberikan keterangan secara rinci sejak 2018 hingga 2023 dan diduga masih belum sesuai regulasi.
Cukup aneh jika dicermati terkait tata kelola tanah kas desa tersebut, padahal Peraturan Pemerintah mengenai Tanah Kas Desa sudah cukup lama ditetapkan, terus apa saja kerja PemDes desa Pandanmulyo selama ini, dan tidak menutup kemungkinan hal ini memang sengaja di biarkan karena diduga pihak PemDes Pandanmulyo menganggap sepele peraturan dari Pemerintah.
Tentunya hal ini menjadi suatu pertimbangan bagi para pewarta untuk mengambil tindakan dengan cara bersurat atau membuat pengaduan/laporan Informasi tentang adanya Dugaan penyelewengan dari hasil Tanah Kas Desa /TKD yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Pandanmulyo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang secara resmi, baik itu ke inspektorat maupun membuat laporan Informasi ke Kejaksaan Negeri kabupaten Malang. Bersambung (RN)
(Bersambung)
0 Response to "Diduga Pemerintah Desa Pandanmulyo Memanipulasi Data Tahun 2018- 2023 Terkait Pengelolaan Tanah Kas Desa "
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.