Pimpin Paripurna III, Ketua DPRD Pasuruan Terima Jawaban Bupati Soal NJOP dan Layanan Digital
Kamis, 05 November 2026
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna III di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (2/11/2026) siang. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Pasuruan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap perubahan Raperda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, yang menyampaikan apresiasi atas masukan dan catatan kritis dari seluruh fraksi. Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan bahwa arah kebijakan regulasi ini mengutamakan perluasan basis pajak, kemudahan pelayanan, dan peningkatan kepatuhan warga, bukan sekadar menaikkan tarif.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan penyesuaian regulasi tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku usaha kecil.
Kebijakan insentif yang disiapkan meliputi.
Tanpa Kenaikan Tarif PBB-P2, Perubahan hanya menyasar penegasan frasa "dasar perhitungan" pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) demi menghindari multitafsir, sesuai rekomendasi BPK RI.
Keringanan Sektor Pangan : Penetapan objek pajak dengan tarif khusus bagi lahan yang digunakan sebagai kawasan produksi pangan dan peternakan setelah melalui verifikasi lapangan.
Insentif Warga Miskin : Mekanisme pengurangan atau pembebasan pajak secara bersyarat bagi warga berpenghasilan rendah yang memiliki tanah warisan.
Digitalisasi Pelayanan dan Retribusi Fleksibel
Untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak, Pemkab Pasuruan mengoptimalkan sistem administrasi berbasis digital. Wajib pajak kini dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara daring melalui situs resmi. patriot. Pasuruan, ab.go.id atau aplikasi Super App Pasuruan.
Selain itu, sistem peringatan dini sebelum penjatuhan sanksi denda akan dikirimkan secara otomatis melalui layanan WhatsApp Blast, dengan pengecualian sanksi dalam kondisi kahar (force majeure).
Di sektor retribusi daerah, khususnya pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah, Pemkab menerapkan skema yang lebih fleksibel. Pengguna jasa dapat memilih sistem berlangganan rutin yang terjadwal berdasarkan kesepakatan bersama, maupun mengajukan permohonan sesuai kebutuhan temporer.
Melalui penyesuaian ini, Pemkab Pasuruan berharap Raperda tersebut mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, sekaligus tetap menjaga daya beli masyarakat Kabupaten Pasuruan.
0 Response to "Pimpin Paripurna III, Ketua DPRD Pasuruan Terima Jawaban Bupati Soal NJOP dan Layanan Digital"
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.