-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Kapolri Sebut Kebijakan Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat

Brebes, lintasone.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan Operasi Ketupat 2021 di Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (9/5/2021). Dalam tinjauan ini, Kapolri ditemani Ketua DPR Puan Maharani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. 

Kapolri menyebut secara keseluruhan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dengan melakukan penyekatan mudik berjalan dengan baik. Ia mengakui bahwa penyekatan mudik memang membuat masyarakat tidak nyaman.

"Namun hal ini dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tidak tertular varian baru virus COVID-19," kata Sigit.
Menurutnya, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Untuk itu, ia meminta masyarakat memahami kebijakan larangan mudik agar kasus COVID-19 tak lagi meningkat.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, penyekatan kendaraan dilakukan dengam ditambah pemeriksaan protokol kesehatan pengendara.

"Penyekatan dilakukan juga di hotel dan tempat wisata agar tidak menyebar COVID," katanya.

Mantan Kapolda Banten ini juga mengucapkan terima kasih atas pengertian masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan yang berperan aktif menekan penyebaran COVID-19.

"Terima kasih atas kerjasamanya dengan partisipasi pengertian masyarakat dan  kerja keras anggota di lapangan," katanya.(Red/Hms).

0 Response to "Kapolri Sebut Kebijakan Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Ketua MKKS SMKN Kabupaten Pasuruan mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati HARI GURU NASIONAL 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel