-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Diduga Menipu dan Menggelapkan, Wanita Asal Kayoman di Amankan Unit Reskrim Polsek Purwosari

Gambar : Dokumentasi Seorang wanita yang ada ditengah yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Pasuruan, lintasone.com - Unit Reskrim Polsek Purwosari, Rabu 03 April 2024 mengamankan 1 (Satu) Orang Wanita yang diduga pelaku Penipuan dan Penggelapan warga Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui AKP Hudi Supriyanto, SH Kapolsek Purwosari menyampaikan, "bahwa telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Luluk Ni'matus Soliha (38)Tahun, warga Desa Karangsono, kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Bahwa pada hari Minggu, 18 April 2021 sekira Pukul 07.25 Wib, terlapor memesan beras sebanyak 150 (seratus lima puluh) sak @ 25kg kepada Korban Luluk Ni'matus Soliha, dan terlapor meminta kepada Korban untuk mengirimkan Beras tersebut ke terlapor yang beralamat di rumah Pelaku termasuk di Dusun Krajan, Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, 
 masing-masing kepada Maulidah Hushobah dan kepada Sevi Timbang Wahyuni ne.

Hudi menjelaskan "setelah korban sudah mengirimkan Beras sesuai permintaan terlapor lalu dengan sengaja terlapor tidak membayar uang pembelian beras tersebut kepada Korban Luluk Ni'matus Soliha, sehingga korban melaporkan kejadian Penipuan dan Penggelapan yang di alami tersebut kepada Polsek Purwosari.

Masih Hudi, "dengan kejadian tersebut, korban telah di rugikan sebesar Rp.41625000,00,- (empat puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Untuk selanjutnya Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan Barang bukti ke Mapolsek Purwosari.

Adapun barang bukti, yakni ;
1.  Foto Copy Nota Pembelian Beras Merk AGROKU atas nama terlapor Wahyuni.
2. Karung Beras Merk AGROKU sebanyak 3 (tiga) biji.
3. Print Out Pesan whats Up Pembelian Beras oleh Terlapor Wahyuni kepada Pelapor Luluk Ni'matus Soliha.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Purwosari, pada Rabu, 03 April 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, telah mengamankan, menangkap dan menahan 1(satu)  orang Perempuan yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa Beras,  "tutup AKP Hudi Supriyanto, SH Kapolsek Purwosari. Jum'at (05/4).

0 Response to "Diduga Menipu dan Menggelapkan, Wanita Asal Kayoman di Amankan Unit Reskrim Polsek Purwosari "

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel