-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Jatanras Polda Jatim Ungkap Penyekapan dan Pemerasan Sopir Rental Pandaan di Sampang

Gambar : Dokumentasi Tim Jatanras Polda Jatim bersama Pelaku.

Surabaya, lintasone.com – Tim Jatanras Unit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyekapan dan pemerasan terhadap seorang sopir rental asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bernama Fauzi. Korban sebelumnya disekap dan diancam sekelompok orang di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, dengan permintaan tebusan sebesar Rp60 juta.

Menurut salah satu tim Jatanras Polda Jatim, "Kasus ini berawal dari laporan keluarga melalui LP/B/1699/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya pesan suara dari seorang wanita yang meminta uang tebusan agar mobil dan sopir dipulangkan. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, keluarga hanya mampu mengirim Rp5 juta.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak lokasi ponsel korban di wilayah Kecamatan Ketapang, Sampang. Petugas juga meminta keluarga korban agar tidak mentransfer uang lagi demi memudahkan proses penindakan.

Pada Kamis (27/11/2025) dini hari, tim berangkat menuju Sampang. Dari informasi masyarakat setempat, diketahui bahwa seorang pria tak dikenal berada di rumah Suhandi alias Andi. Setelah dicek melalui tokoh masyarakat, pria tersebut dipastikan adalah Fauzi, sopir yang disekap.

Setelah dilakukan imbauan melalui tokoh masyarakat agar tidak melukai korban, Suhandi dan kelompoknya kemudian menurunkan Fauzi di pinggir jalan dekat Pasar Klampis, Bangkalan. Tim Jatanras segera menjemput korban dan memastikan kondisinya selamat meski dalam keadaan sangat terguncang.

Tak lama setelah korban ditemukan, polisi menerima informasi bahwa mobil Honda Jazz milik pelapor berada di lahan kosong di Desa Paopale Daya, Ketapang, Sampang. Mobil tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada Jumat (28/11/2025) dini hari, pelaku utama Suhandi alias Andi berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Banyusokah, Ketapang. Saat diamankan, ia terbukti sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu, dan polisi menemukan klip sabu beserta alat hisap.

Dari pemeriksaan awal, Suhandi menyebut lima orang lainnya yang terlibat, yaitu: Suhandik, Mohamad Dian, Herlina, Deddi Irawan, dan Tutik Prastiana. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap:

Deddi Irawan dan Tutik Prastiana di Bangkalan.

Mohamad Dian dan Herlina di Terminal Probolinggo setelah pengejaran panjang dari Sampang

Seluruh pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polda Jatim memastikan bahwa seluruh rangkaian tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan ancaman kekerasan akan diproses secara hukum.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Jatanras Polda Jatim dalam menangani kasus penculikan, kekerasan, dan kejahatan serius secara cepat dan profesional.(Ziz/sgt).

0 Response to "Jatanras Polda Jatim Ungkap Penyekapan dan Pemerasan Sopir Rental Pandaan di Sampang"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan dan sesuai topik. Terima kasih.

Unissula Bersholawat 4 Agustus 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari BURUH 21 MEI 2025

Ketua dan Anggota MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel