-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pelaku Curas Handphone Diringkus Satreskrim Polres Lumajang

Lumajang, lintasone.com - Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus dua pelaku tidak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pencurian HP.

Kedua pelaku berhasil diamankan berinisial M.A.H dan MD keduanya merupakan warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias shinta mengatakan, bahwa pengungkapan kasus pencurian terjadi pada Kamis 11 Februari 2021 adanya laporan dari korban yang HPnya di curi pelaku di Jalan umum Dusun Candilor, Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro.

"Kedua pelaku mengambil HP koban merk Samsung A10S," kata shinta.

Ia menjelaskan, saat itu korban mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di dusun Krajan, Desa Kloposwit, namun dalam perjalanan dijalan umum Dusun Candilor, Desa Sumberejo, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang korban di pepet oleh dua orang pemuda dengan mengendarai sepeda motor berboncengan, kemudian korban berhenti.
"Setelah korban berhenti lalu pelaku meminta uang kepada korban namun korban tidak mempunyai uang, setelah itu pelaku meminta hp korban dengan cara menggeledah tubuh korban, dan mengambil Hp milik korban yang ada di saku," ujar Shinta.

Mengetahui HP diambil pelaku, korban berusaha untuk meminta kembali Hpnya, namun salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan di bacokkan ke arah korban.

"Korbanpun menangkis sehingga mengenai ibu jari tangan sebelah kiri dan mengalami luka robek," ungkap Ipda Andrias Shinta.
Usai membacok korban, pelaku berhasil membawa kabur HP milik korban.

"Kedua pelaku membawa kabur hp milik korban ke arah utara," terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya pada Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Dalam upaya dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Ipda Andrias Shinta.
Adapun barang bukti berhasil diamankan yaitu sepeda motor honda beat warna putih milik pelaku, 1 sajam jenis pisau. dan HP Hp merk Samsung A10S.

"Pelaku sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya dijerat pasal 365 KUHP ,” tutur Ipda Andrias Shinta.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

0 Response to "Pelaku Curas Handphone Diringkus Satreskrim Polres Lumajang"

Posting Komentar

SMKN Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H

Pemda Kabupaten Pasuruan Himbau Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Ketua dan Anggota MKKS Kabupaten Pasuruan Mengucapkan HPN 9 Februari 2014

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel